Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2026/PN Sda BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. WARNO BIN (ALM) LASIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-749/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARNO BIN (ALM) LASIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------------- Bahwa Terdakwa WARNO bin (ALM) LASIMAN pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 sampai dengan bulan Desember 2025, bertempat di Lapak Palawija Puspa Agro Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi KHOIRUL UMAM (dilakukan penuntutan terpisah) yang menawarkan biji kopi untuk dibeli Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujui untuk mendatangkan barang tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 08.56 WIB di depan tempat penggorengan kopi PT SANTOS JAYA ABADI di Jalan Raya Gilang No. 159, Gilang Selatan, Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Saksi M. AGUS MUTOFIFIN bin M. SUEB (dilakukan penuntutan terpisah) mengambil biji kopi sebanyak 1 (satu) palet yang terdiri dari 28 karung dengan berat total keseluruhan 2520 kg tanpa ijin atau sepengetahuan dari pihak PT SANTOS JAYA ABADI menggunakan forklift warna hijau setelah itu dimuat dalam kendaraan truck Fuso No. Pol. W9412-PA warna kepala biru yang ditutupi terpal warna oranye kemudian dibawa keluar dari PT. SANTOS JAYA ABADI.
  • Bahwa setelah Saksi M. AGUS MUTOFIFIN telah berhasil mengambil biji kopi sebanyak 1 (satu) palet yang terdiri dari 28 karung tersebut, Saksi M. AGUS MUTOFIFIN menghubungi saksi KHOIRUL UMAM untuk menuju ke tempat Terdakwa, yaitu Lapak Palawija Puspa Agro di Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo untuk bersamasama bertemu dengan Terdakwa yang akan membeli biji kopi yang dibawa oleh Saksi M. AGUS MUTOFIFIN.  
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi KHOIRUL UMAM menelepon Terdakwa untuk memberitahukan bahwa barang berupa biji kopi telah tiba di lapak yang Terdakwa jaga yaitu Lapak Palawija Puspa Agro Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Pada awalnya Saksi KHOIRUL UMAM menawarkan dengan harga per 1 kg sebesar Rp57.000, (lima puluh tujuh ribu rupiah), lalu Terdakwa menawar dengan harga per 1 kg sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya disepakati oleh Terdakwa, Saksi KHOIRUL UMAM, dan Saksi M. AGUS MUTOFIFIN. Kemudian 1 palet berisi 28 karung biji kopi tersebut diturunkan di lapak yang Terdakwa jaga di Lapak Palawija Puspa Agro di Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo.    
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi saksi DARIYANTO untuk menawarkan biji kopi yang didapatkan dari Saksi KHOIRUL UMAM dan Saksi M. AGUS MUTOFIFIN dengan harga per 1 kg sebesar Rp59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang ditawar oleh saksi DARIYANTO dengan harga per 1 kg sebesar Rp58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah) yang selanjutnya disepakati oleh Terdakwa dan saksi DARIYANTO. Kemudian saksi DARIYANTO menghubungi saksi NUFITARINI untuk menawarkan biji kopi tersebut dengan harga per 1 kg sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang ditawar oleh saksi NUFITARINI dengan harga per 1 kg sebesar Rp59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) yang selanjutnya disepakati dengan harga per 1 kg sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) oleh saksi DARIYANTO dan saksi NUFITARINI.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekitar pukul 18.15 WIB Terdakwa, saksi KHOIRUL UMAM, saksi DARIYANTO, dan saksi NUFITARINI berkumpul di lapak yang Terdakwa jaga di Lapak Palawija Puspa Agro di Ds. Jemundo Kec. Taman Kab. Sidoarjo untuk melakukan penimbangan terhadap 28 karung berisi biji kopi yang kemudian didapat beratnya, yaitu 2505 kg dan selanjutnya dilakukan transaksi jual beli biji kopi tersebut dengan rincian sebagai berikut:
  • Saksi NUFITARINI mentransfer kepada Saksi DARIYANTO sebesar Rp150.300.000,- (seratus lima puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Saksi DARIYANTO mentransfer kepada Terdakwa sebesar Rp145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).
  • Terdakwa mentransfer kepada Saksi M. AGUS MUTOFIFIN sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah), kemudian Terdakwa memberikan uang secara tunai kepada Saksi KHOIRUL UMAM sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari jual beli 28 karung berisi biji kopi yang diperoleh dari saksi M. AGUS MUTOFIFIN dan saksi KHOIRUL UMAM.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya yaitu membeli biji kopi dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian menjual biji kopi tersebut kepada Saksi DARIYANTO dengan harga Rp. 58.000,- (lima puluh delapan ribu rupiah), Terdakwa mengaku merasa tidak wajar dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual biji kopi kepada Saksi DARIYANTO yaitu sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa WARNO bin (ALM) LASIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya