INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 123/Pdt.G/2026/PN Sda | PT. Bukit Rahadian | M. Imam Santoso, S.T. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 123/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat sebagai Perjanjian bagi Penggugat dan Tergugat, dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Invoice antara lain:
No. No. Invoice Tanggal
1. BR-INV-24-00006 2 Januari 2024
2. BR-INV-24-00053 4 Januari 2024
3. BR-INV-24-00252 10 Januari 2024
4. BR-INV-24-00355 13 Januari 2024
5. BR-INV-24-00356 13 Januari 2024
b. Surat Jalan antara lain:
No. No. Surat Jalan Tanggal
1. BR-SJ-24-00008 2 Januari 2024
2. BR-SJ-24-00012 4 Januari 2024
3. BR-SJ-24-00258 10 Januari 2024
4. BR-SJ-24-00357 13 Januari 2024
5. BR-SJ-24-00358 13 Januari 2024
3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Penggugat secara seketika dan tanpa syarat akibat Tergugat wanprestasi:
a. Kerugian (Schaden)
Kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat 5 (lima) Invoice yang belum dilunasi oleh Tergugat sebesar Rp. 296.065.941 (dua ratus sembilan puluh enam juta enam puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah);
b. Bunga/Denda Keterlambatan (Interesten)
Denda keterlambatan sebesar 6% pertahun sejak 2024 sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Tergugat.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon Majelis Hakim Pemeriksa Perkara menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
