| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa terdakwa JUNITA SARASWATI KUSNANTO bersama-sama dengan saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, turut serta dengan sengaja melakukan tindak pidana di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal adanya proses pemberangkatan Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapore yang dilakukan oleh saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) pada tanggal 24 April 2026 namun dapat digagalkan oleh petugas Bea Cukai Pabean Juanda Sidoarjo. Yang mana sebelumnya pada tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa mendapatkan WhatsApp dari Sdr. THOMAS (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mencari 2 (dua) orang yang mau berangkat ke Singapore untuk membawa Benih Bening Lobster, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) untuk berangkat bersama Sdr. TRI OKA ANGGIT NUGROHO (DPO) menuju Bandara Juanda Surabaya untuk mengambil Benih Bening Lobster (BBL) di Juanda Surabaya untuk dibawa ke Singapora sesuai permintaan Sdr. THOMAS (DPO). Kemudian pada tanggal 24 April 2026 saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) bersama Sdr. TRI OKA ANGGIT NUGROHO (DPO) berangkat ke Juanda Surabaya, setelah mendapat perintah dari Sdr. THOMAS (DPO) lalu terdakwa menghubungi saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menunggu, dan sekira pukul 15.00 WIB Sdr. TRI OKA ANGGIT NUGROHO (DPO) berangkat dengan membawa Benih Bening Lobster ke Singapore selanjutnya sekitar pukul 17.20 WIB saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) menerima Benih Bening Lobster untuk dibawa ke Singapore, namun saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) diamankan oleh petugas dari Kantor Bea dan Cukai Juanda.
- Bahwa dari keterangan saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) Benih Bening Lobster yang dibawa tersebut untuk dikirim ke Singapore adalah atas perintah dari terdakwa dan semua operasional di tanggung oleh terdakwa termasuk upah atau fee pengiriman ditransfer dari rekening BCA a.n. JUNITA SARASWATI KUSNANTO ke rekening a.n. FADRIN NASIR. Dan hasil dari pengembangan saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut, petugas dari Polda Jatim unit Tipidter Ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dalam periode bulan Februari 2025 sampai bulan April 2026 sebanyak ± 20 (dua puluh) s/d 30 (tiga puluh) orang yang terdakwa berangkatkan untuk melakukan pengiriman Benih Bening Lobster melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Soetta Jakarta dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
- Bahwa terdakwa dalam menjalankan kegiatan melakukan usaha perikanan tersebut tidak dilengkapi dengan Perizinan Berusaha dan terdakwa sendiri tidak terdaftar selaku nelayan penangkap Benih Bening Lobster, serta tidak memiliki Surat Penetapan sebagai Pembudidayaan Lobster dari dinas terkait.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia karena Benih Bening Lobster tersebut tidak boleh dibawa ke luar wilayah Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permen Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster dan Rajungan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---- Bahwa terdakwa JUNITA SARASWATI KUSNANTO bersama-sama dengan saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, turut serta dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan kedalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal adanya proses pemberangkatan Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapore yang dilakukan oleh saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) pada tanggal 24 April 2026 namun dapat digagalkan oleh petugas Bea Cukai Pabean Juanda Sidoarjo. Yang mana sebelumnya pada tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa mendapat WhatsApp dari Sdr. THOMAS (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mencari 2 (dua) orang yang mau berangkat ke Singapore untuk membawa Benih Bening Lobster, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) untuk berangkat bersama Sdr. TRI OKA ANGGIT NUGROHO (DPO) menuju Bandara Juanda Surabaya untuk mengambil Benih Bening Lobster (BBL) di Juanda Surabaya untuk dibawa ke Singapora sesuai permintaan Sdr. THOMAS (DPO). Kemudian pada pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) untuk menunggu di Indomart By Pas Juanda dan sekira pukul 17.20 WIB, saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) menerima barang BBL tersebut namun sesampainya di Bandara sekira pukul 17.45 WIB, saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) diamankan oleh pihak Bea Cukai Pabean Juanda Sidoarjo. Yang mana sebelumnya pihak Bea Cukai Pabean Juanda Sidoarjo mendapat informasi bahwa di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda akan ada penumpang atas nama FADRIN NASIR yang akan menyelundupkan Benih Bening Lobster ke Singapura melalui pesawat Singapore Airlens, dan berdasarkan informasi tersebut team dari Bea Cukai melakukan tindakan yaitu mengambil koper milik Fadrin yang sudah masuk bagasi maskapai untuk dilakukan pengecekan ulang dengan membuka koper tersebut yang didalamnya berisi Benih Bening Lobster (BBL).
- Bahwa pada tanggal 25 April 2026 petugas dari Kantor Bea dan Cukai Juanda serta petugas dari Datasemen Polisi Militer TNI AL Bandara Juanda melimpahkan barang bukti berupa Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 39.927 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) ekor yang dikemas dalam koper berwarna hitam Polda Jatim unit Tipidter Ditreskrimsus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari keterangan saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) Benih Bening Lobster yang dibawa tersebut untuk dikirim ke Singapore adalah atas perintah dari terdakwa dan semua operasional di tanggung oleh terdakwa termasuk upah atau fee pengiriman ditransfer dari rekening BCA a.n. JUNITA SARASWATI KUSNANTO ke rekening a.n. FADRIN NASIR. Dan hasil dari pengembangan saksi FADRIN NASIR (dilakukan penuntutan terpisah) tersebut, petugas dari Polda Jatim Tipidter Ditreskrimsus melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk selanjutnya di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dalam periode bulan Februari 2025 sampai bulan April 2026 sebanyak ± 20 (dua puluh) s/d 30 (tiga puluh) orang yang terdakwa berangkatkan untuk melakukan pengiriman Benih Bening Lobster melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Soetta Jakarta dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
- Bahwa terkait terdakwa dalam menjalankan kegiatan melakukan usaha perikanan dibidang pengangkutan, penangkapan, pembudidayaan, pemasaran Benih Bening Lobster sebanyak 39.927 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) ekor tanpa memiliki ijin dari dinas terkait serta tidak memiliki Surat Penetapan sebagai Pembudidayaan Lobster.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang dirugikan adalah Negara Republik Indonesia karena Benih Bening Lobster tersebut tidak boleh dibawa ke luar wilayah Negara Indonesia sebagaimana diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permen Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster dan Rajungan yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------ |