INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. BPR Purwosari Anugerah | MUHAMMAD AULIYAU ROHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Mei 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 99.047.253,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 99.047.253,- ( Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus lima Puluh Tiga Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
5. Menyatakan Sita Jaminan dan pengosongan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 191 M2 yang berlokasi di Dusun Jemirahan RT 011 RW 004 Desa Jemirahan Kec. Jabon Kabupaten Sidoarjo dengan Sertipikat Hak Milik No. 259/Jemirahan, atas nama : Jamiin, SAH dan BERHARGA;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |