| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD NUR SHOLEH Bin SUWAJI bersama Terdakwa II PRIATMOKO Bin MARTONO pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Samping Pagar atau Dinding Pembatas Sisi Utara Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya yang beralamat di Jl. Pemasyarakatan No. I Ds. Kebon Agung Kec. Porong Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari Saksi AHMAD LUTHFI ABDI YAHYAMS yang meminta Saksi DANDI ASBIL untuk mencarikan orang dari luar yang bisa memasukan narkotika jenis sabu ke dalam LAPAS Kelas I Surabaya Porong. Kemudian, Saksi DANDI ASBIL menghubungi Terdakwa II untuk menawarkan pekerjaan tersebut kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan imbalan uang. Keduanya menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya Saksi DANDI ASBIL juga memperkenalkan Terdakwa I dan Terdakwa II kepada Saksi SANANA ITALI GUSMAW yang juga sedang menjalani hukuman di tempat yang sama.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, atas permintaan Saksi SANANA ITALI GUSMAW, Terdakwa I dan Terdakwa II telah berhasil memasukkan 1 (satu) unit handphone ke dalam LAPAS dengan cara melemparkannya melalui dinding pagar bagian utara LAPAS. Atas perbuatan tersebut, Saksi SANANA ITALI GUSMAW telah mentransfer uang pembelian sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan imbalan pengiriman sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke nomor milik Terdakwa I.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, Saksi AHMAD LUTHFI ABDI YAHYAMS menghubungi Terdakwa I dan memintanya untuk mengambil 5 (lima) gram Narkotika jenis sabu miliknya yang telah ditempatkan/diranjau di sekitar kawasan Apollo Gempol, Pasuruan. Sebagai imbalan, Saksi AHMAD LUTHFI ABDI YAHYAMS menjanjikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan memberikan ½ (setengah) gram sabu tersebut untuk dikonsumsi. Setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil diambil, Terdakwa I dan Terdakwa II menghubungi Saksi AHMAD LUTHFI ABDI YAHYAMS untuk meminta imbalan yang dijanjikan, tetapi karena tidak diberikan, narkotika jenis sabu tersebut sebagian dijual ke orang lain dan sebagian dikonsumsi bersama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, sehingga masih tersisa ±2,5 (dua setengah) gram.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 21.30 WIB, Saksi SANANA ITALI GUSMAW menghubungi Terdakwa II melalui WhatsApp untuk memesan 2 (dua) unit handphone. Saksi SANANA ITALI GUSMAW juga bertanya tentang narkotika jenis sabu milik Saksi AHMAD LUTHFI ABDI YAHYAMS yang masih dikuasai Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian, Saksi SANANA ITALI GUSMAW mengatakan akan membeli 2 (dua) gram narkotika jenis sabu milik Saksi AHMAD LUTHFI ABDI YAHYAMS tersebut, tetapi akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut diterima olehnya. Selanjutnya Saksi SANANA ITALI GUSMAW meminta agar narkotika jenis sabu tersebut dibagi menjadi 5 (lima) bungkus paket clip dan meminta untuk mengirimkannya bersama dengan 2 (dua) unit handphone yang telah dipesan sebelumnya. Pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, Saksi SANANA ITALI GUSMAW mentransfer uang pembelian handphone sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan imbalan pengiriman sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA ke nomor milik Terdakwa I.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam No. Pol. W-5063-UF yang dipinjam dari Saksi RIAN RUSDIAWAN menuju sisi utara dinding LAPAS Kelas I Surabaya Porong. Setibanya di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I berperan sebagai pengendara sekaligus pelempar paket bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dan handphone, sementara Terdakwa II dibonceng di belakang. Terdakwa I melemparkan paket tersebut melewati dinding pagar ke arah area kebun Blok C LAPAS. Namun perbuatan tersebut disaksikan secara langsung oleh Saksi FANNY FIRDAUS SETYAWAN yang sedang berjaga di Pos Menara 4 dan terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di area tersebut.
- Bahwa paket yang dilempar oleh Terdakwa I tersebut ditemukan oleh petugas LAPAS Kelas I Surabaya Porong, setelah dibuka berisi barang berupa:
- 1 (satu) handphone merk ITEL warna hijau muda;
- 1 (satu) handphone merk SAMSUNG warna hitam; dan
- 5 (lima) bungkus plastik atau clip berisi serbuk kristal warna putih atau Narkotika jenis Sabu ditimbang masing-masing beserta bungkus plastik atau clip berat brutto + 0,34 gram; + 0,34 gram; + 0,30 gram; + 0,30 gram; + 0,30 gram.
- Bahwa berdasarkan informasi dari petugas LAPAS Kelas I Surabaya yang sempat mendapatkan kartu identitas Terdakwa I yang sebelumnya bertingkah mencurigakan di sekitar LAPAS Kelas I Surabaya, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan di rumahnya di Ds. Kedondong Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo dan ditemukan juga barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika berupa:
- 1 (satu) handphone merk VIVO Model V2149 warna biru muda Nomor seri 345881739700161 milik Sdr. MUHAMMAD NUR SHOLEH;
- 1 (satu) handphone merk REDMI Model 23053RN02A warna hitam Nomor seri 862854068442729 milik Sdr. PRIATMOKO;
- 1 (satu) timbangan elektrik warna abu-abu atau silver;
- 2 (dua) pipet kaca bekas pakai masih terdapat kristal warna putih didalamnya;
- 3 (tiga) bong atau berangkat alat hisap berupa botol yang tertancap potongan sedotan pada tutupnya;
- 1 (satu) pack plastik clip kosong;
- 4 (empat) korek api sebagai alat atau kompor;
- Sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol.: W-5063-UF;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01654/NNF/2026 tanggal 3 Maret 2026, seluruh barang bukti kristal putih yang disita dinyatakan positif Metamfetamina, barang bukti yang disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD NUR SHOLEH Bin SUWAJI bersama Terdakwa II PRIATMOKO Bin MARTONO pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Samping Pagar atau Dinding Pembatas Sisi Utara Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya yang beralamat di Jl. Pemasyarakatan No. I Ds. Kebon Agung Kec. Porong Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal hari Rabu tanggal 18 Februari 2026, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam No. Pol. W-5063-UF yang dipinjam dari Saksi RIAN RUSDIAWAN menuju sisi utara dinding LAPAS Kelas I Surabaya Porong. Setibanya di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I berperan sebagai pengendara sekaligus pelempar paket bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dan handphone, sementara Terdakwa II dibonceng di belakang. Terdakwa I melemparkan paket tersebut melewati dinding pagar ke arah area kebun Blok C LAPAS. Namun perbuatan tersebut disaksikan secara langsung oleh Saksi FANNY FIRDAUS SETYAWAN yang sedang berjaga di Pos Menara 4 dan terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di area tersebut.
- Bahwa paket yang dilempar oleh Terdakwa I tersebut ditemukan oleh petugas LAPAS Kelas I Surabaya Porong, setelah dibuka berisi barang berupa:
- 1 (satu) handphone merk ITEL warna hijau muda;
- 1 (satu) handphone merk SAMSUNG warna hitam; dan
- 5 (lima) bungkus plastik atau clip berisi serbuk kristal warna putih atau Narkotika jenis Sabu ditimbang masing-masing beserta bungkus plastik atau clip berat brutto + 0,34 gram; + 0,34 gram; + 0,30 gram; + 0,30 gram; + 0,30 gram.
- Bahwa berdasarkan informasi dari petugas LAPAS Kelas I Surabaya yang sempat mendapatkan kartu identitas Terdakwa I yang sebelumnya bertingkah mencurigakan di sekitar LAPAS Kelas I Surabaya, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan di rumahnya di Ds. Kedondong Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo dan ditemukan juga barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika berupa:
- 1 (satu) handphone merk VIVO Model V2149 warna biru muda Nomor seri 345881739700161 milik Sdr. MUHAMMAD NUR SHOLEH;
- 1 (satu) handphone merk REDMI Model 23053RN02A warna hitam Nomor seri 862854068442729 milik Sdr. PRIATMOKO;
- 1 (satu) timbangan elektrik warna abu-abu atau silver;
- 2 (dua) pipet kaca bekas pakai masih terdapat kristal warna putih didalamnya;
- 3 (tiga) bong atau berangkat alat hisap berupa botol yang tertancap potongan sedotan pada tutupnya;
- 1 (satu) pack plastik clip kosong;
- 4 (empat) korek api sebagai alat atau kompor;
- Sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol.: W-5063-UF;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 01654/NNF/2026 tanggal 3 Maret 2026, seluruh barang bukti kristal putih yang disita dinyatakan positif Metamfetamina, barang bukti yang disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) U No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |