Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/Pid.B/2025/PN Sda | BETTY RETNOSARI, S.H., M.H. | HUDA DARMAWAN, S.T. Bin SOEWARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B –232/ M.5.19 / Eoh.2 / 01 / 2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa HUDA DARMAWAN, S.T. Bin SOEWARNO pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 04.45 WIB atau setidak – tidaknya dalam bulan November 2023 bertempat didepan sebuah rumah yang beralamatkan di Perumahan Kraton Super Blok Jalan Lilium Selatan Nomor 12 Dusun Sidomukti RT. 021 RW. 002 Desa Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, menimbulkan rasa sakit / telah melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Point. 1.c : Hidung
Kesimpulan :
---------- Perbuatan Terdakwa HUDA DARMAWAN, S.T. Bin SOEWARNO sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |