INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 297/Pdt.G/2025/PN Sda | Harnoko | Dewi Handayani | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 297/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat | |||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||||||||||||
| Tergugat | |||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah, Diperjualbelikan antara Penggugat dan Tergugat adalah tanah dan Bangunan yang bersertifikat  sebagaimana SHGB Nomor:. 806 atas nama PT. Perwira Kuncara yang beralamat di Perumahan Graha Kuncara Blok  O Nomor. 26,  Desa /Kelurahan Kemiri,  RT. 14 /RW. 04, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo yang telah dibeli dan dimiliki oleh Tergugat (Dewi Handayani).  3. Menyatakan sah perjanjian kesepakatan bersama Rumah Graha Kuncara Blok O- Nomor. 26, Desa/Kelurahan ,Kemiri, Kecamatan  Sidoarjo,  Kabupaten Sidoarjo antara Penggugat dengan Tergugat yang beralamat di Perumahan Graha Kuncara Blok O Nomor. 26, Sidoarjo, tertanggal 26 November 2012; 4. Memerintahkan Pejabat PPAT/Notaris dalam wilayah hukum daerah propinsi Jawa Timur untuk membuat  Akta Jual Beli langsung antara Penggugat dengan dirinya serta balik nama dari Sertifikat  SHGB No. 806 menjadi SHM atas nama PT. Perwira Kuncara untuk  di atas namakan  Penggugat yang bernama  HARNOKO. ; 5. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo (Turut Tergugat II) untuk melakukan proses balik nama atas nama Penggugat, berdasarkan Akta PPAT/Notaris;  6. Memberikan Hak kepada Penggugat  Untuk mengurus  PBG/IMB atas Tanah dan bangunan tersebut, dan oleh karena itu Penggugat dapat mengajukan Izin ke Pemda kabupaten Sidoarjo atau Dinas Terkait. Dengan batas-batas Sertifikat SHGB Nomor : 806 atas nama PT. Perwira Kuncara sebagai berikut: Sebelah Selatan : Jalan Perumahan Graha Kuncara Sebelah Timur : Jalan Perumahan Graha Kuncara Sebelah Barat      :  Rumah Pak. TOTO Sebelah Utara :  Rumah  Pak. HADI. 7. Menetapkan biaya perkara yang timbul menurut hukum. SUBSIDAIR : Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo c.q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). | ||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	