Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
371/Pdt.G/2025/PN Sda 1.Nyonya Raden Roro MOERIKA INTAN KEMALA PUTRI
2.Nyonya SRIE KADRIYANINGSIH
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK., Kantor Cabang Pembantu Rungkut
3.Lanfiani Hidajat, S.Kom
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 371/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyonya Raden Roro MOERIKA INTAN KEMALA PUTRI
2Nyonya SRIE KADRIYANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hani Kusuma Hendrato, SHNyonya Raden Roro MOERIKA INTAN KEMALA PUTRI
2Hani Kusuma Hendrato, SHNyonya SRIE KADRIYANINGSIH
3Drs. ALI MASNGUT, S.H., M.Ag.Nyonya Raden Roro MOERIKA INTAN KEMALA PUTRI
4Drs. ALI MASNGUT, S.H., M.Ag.Nyonya SRIE KADRIYANINGSIH
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK., Kantor Cabang Pembantu Rungkut
2Lanfiani Hidajat, S.Kom
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI, Cq. Kantor Wilayah BPN Propinsi Kanwil Jawa Timur Cq. Kepala Kantor ATR/BPN Pertanahan Nasional Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Lelang yang sudah dilakukan oleh Tergugat I melalui Turut Tergugat I yang telah dilaksanakan batal demi hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sejumlah Rp. 2.850.000.000,00 (Dua Milyar delapan ratus  lima puluh juta rupiah) Dan Imateriil sejumlah Rp.2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) sehingga berjumlah Rp. 4.850.000.000,00 (Empat Milyar Delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat secara kontan dan seketika;
5. Menyatakan Sah dan Berharga sita terhadap obyek :
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 563/Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 05 (Lima) Juni 1996 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam), Nomor 7669/1996, Seluas 378 M2 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Desa Jati, tertulis atas nama SRIE KADRIYANINGSIH,
- Keadaan tanah sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah Gedung, 
- Tanda tanda batas Tembok a-b terdiri dari dua lapis, selapis berdiri didalam batas yang selapis berdiri diluar batas, tembok b-c, c-d, d-e dan c-a berdiri di dalam batas, 
- Luas 378 M2 (Tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi), 
- Penunjukan dan penetapan batas oleh Sdr. Santo Rastiono; 
6. Memerintahkan pada Turut Tergugat II untuk melakukan pemblokiran (blokir) terhadap obyek sengketa:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 563/Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 05 (Lima) Juni 1996 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam), Nomor 7669/1996, Seluas 378 M2 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Sidoarjo, Desa Jati, tertulis atas nama SRIE KADRIYANINGSIH,
- Keadaan tanah sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah Gedung, 
- Tanda tanda batas Tembok a-b terdiri dari dua lapis, selapis berdiri didalam batas yang selapis berdiri diluar batas, tembok b-c, c-d, d-e dan c-a berdiri di dalam batas, 
- Luas 378 M2 (Tiga ratus tujuh puluh delapan meter persegi), 
- Penunjukan dan penetapan batas oleh Sdr. Santo Rastiono;
7. Menyatakan Pemenang Lelang yang telah dimenangkan oleh Tergugat II batal demi Hukum;
8. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, Turut Tergugat I,dan  Turut Tergugat II, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Upaya hukum lainnya (uitvoorbarbijvoorad);
10. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak