Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
568/Pid.Sus/2025/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. RISKA DIAH LESTARI ALS ICHA BINTI HARJITO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 568/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4053/M.5.19/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa ia terdakwa RISKA DIAH LESTARI ALS ICHA BINTI HARJITO, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Dsn. Panjunan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika saksi Beny Suharsono, saksi Polman Wandi Riko S beserta Anggota Polres Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap A. Satria Dewangga (berkas terpisah) dan setelah dilakukan interograsi terhadap A. Satria Dewangga (berkas terpisah) bahwa A. Satria Dewangga (berkas terpisah) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo dengan No. SIM 081775188248 yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi atau transaksi narkotika.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh. Satria Dewangga (berkas terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut oleh A. Satria Dewangga (berkas terpisah) ditransfer ke terdakwa lewat aplikasi Dana.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan transfer dari A. Satria Dewangga (berkas terpisah) kemudian terdakwa menghubungi Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut oleh terdakwa ditransfer ke Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) melalui aplikasi Dana.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dikirimi oleh Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) foto beserta maps / lokasi dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau didaerah Ngagel Surabaya, kemudian terdakwa bersama dengan Imam Murdianto (berkas terpisah) mengambil ranjauan narkotika jenis sabu yang di Daerah Ngagel Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. L 2788 FQ.
  • Bahwa setelah terdakwa bersama dengan Imam Murdianto (berkas terpisah) mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Imam Murdianto (berkas terpisah) meranjau kembali narkotika jenis sabu pesanan A. Satria Dewangga (berkas terpisah) di Daerah Desa Keben Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dan terdakwa mengirimkan foto serta maps dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau.
  • Bahwa terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali membelikan A. Satria Dewangga (berkas terpisah) narkotika jenis sabu dan terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika kepada Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah).
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 04004/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan sebagai berikut,  barang bukti Nomor :

=  12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12214 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12215 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12216 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12217 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12218 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Barang bukti tersebut diatas ada dalam perkara MUHAMMAD SHOLIKUL BIN SUKADI (ALM) (berkas terpisah).

= B/SKBN/178/IV/2025/Sidokes Polres Sidoarjo tanggal 26 April 2025 dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil POSITIF mengandung metamfetamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

      Kedua :

                    Bahwa ia terdakwa RISKA DIAH LESTARI ALS ICHA BINTI HARJITO, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di Dsn. Panjunan Rt. 01 Rw. 01 Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika saksi Beny Suharsono, saksi Polman Wandi Riko S beserta Anggota Polres Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap A. Satria Dewangga (berkas terpisah) dan setelah dilakukan interograsi terhadap A. Satria Dewangga (berkas terpisah) bahwa A. Satria Dewangga (berkas terpisah) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo dengan No. SIM 081775188248 yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi atau transaksi narkotika dan barang bukti tersebut ada dalam kekuasaan terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh. Satria Dewangga (berkas terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang tersebut oleh A. Satria Dewangga (berkas terpisah) ditransfer ke terdakwa lewat aplikasi Dana.
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan transfer dari A. Satria Dewangga (berkas terpisah) kemudian terdakwa menghubungi Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut oleh terdakwa ditransfer ke Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) lewat aplikasi Dana.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dikirimi oleh Agung Santoso Als Tilek (berkas terpisah) foto beserta maps / lokasi dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau didaerah Ngagel Surabaya, kemudian terdakwa bersama dengan Imam Murdianto (berkas terpisah) mengambil ranjauan narkotika jenis sabu yang di Daerah Ngagel Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma No.Pol. L 2788 FQ selanjutnya terdakwa bersama dengan Imam Murdianto (berkas terpisah) mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut kemudian meranjau kembali narkotika jenis sabu pesanan A. Satria Dewangga (berkas terpisah) di Daerah Desa Keben Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dan terdakwa mengirimkan foto serta maps dimana narkotika jenis sabu tersebut diranja.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 04004/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan sebagai berikut, barang bukti Nomor :

=  12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12214 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12215 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12216 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12217 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12218 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Barang bukti tersebut diatas ada dalam perkara MUHAMMAD SHOLIKUL BIN SUKADI (ALM) (berkas terpisah).

= B/SKBN/178/IV/2025/Sidokes Polres Sidoarjo tanggal 26 April 2025 dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil POSITIF mengandung metamfetamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya