Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
193/Pdt.P/2025/PN Sda Dra. Ratnayanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 193/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dra. Ratnayanti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGOENG BOEDHIANTARADra. Ratnayanti
2Judha Sasmita, S.H., M.H.Dra. Ratnayanti
3Sewu Raja Intan, S.H., M.H.Dra. Ratnayanti
4UMI KHULSUM, S.E., S.H.Dra. Ratnayanti
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PEMOHON yang lahir pada tanggal 4 Juli 1963 yang dahulu atau semula bernama RATNAYANTI berganti nama menjadi RATNA YANTI adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak