Dakwaan |
PERTAMA:
------------ Bahwa ia terdakwa JOHN DELA SALE FALLO Bin FRANSISKUS FALLO bersama – sama dengan Sdr. RANGGA PERMANA Bin IMAM DALYONO, Sdr. KHOIRIL HUDA Bin SUYATNO, dan Sdr. ARIF. M.E. BANUNAEK Bin ANTONIUS BANUNAEK, pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Keberangkatan Internasional (T2) Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 5 Februari 2025 sekitar sore hari setelah Ashar Sdr. KHOIRIL HUDA dihubungi Terdakwa JHON DELA SALE FALLO dan mengatakan kepada Sdr. KHOIRIL HUDA ada barang Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa ke Singapura dengan menggunakan pesawat udara Scoot flight TR263 dengan tujuan Singapura pada tanggal 07 Februari 2025, setelah itu Sdr. KHOIRIL HUDA bertanya berapa banyak dana Terdakwa JOHN DELA SALE jawab “ 1 Pantry / 2 kardus”. Pada hari dan tanggal yang sama setelah Isya dimalam hari Sdr. KHORIL HUDA di hubungi Kembali oleh Terdakwa JOHN DELA SALE dan menanyakan nomor Rekening Sdr. KHOIRIL HUDA dan Sdr. KHOIRIL HUDA memberikan nomor Rekeningnya dan setelah itu Terdakwa JOHN DELA SALE mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000 sebagai panjar atas rencana pengangkutan Benih Bening Lobster (BBL) dari Terminal 1 ke Terminal 2 yang nantinya akan bertemu dengan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK yang membawa Benih Bening Lobster dalam dua kardus yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa JOHN DELA SALE yang telah dilengkapi dengan segel surat jalan agar tidak diperiksa oleh petugas AVSEC yang nantinya akan dibawa dengan menggunakan pesawat udara Scoot flight TR263 dengan tujuan Singapura pada tanggal 07 Februari 2025.
- Pada Hari Kamis tanggal 6 Februari 2025, Terdakwa JOHN DELA SALE menghubungi Sdr. KHOIRIL HUDA mengirimkan pesan ke Whatsapp mengatakan packingan barang Benih Bening Lobster (BBL) dalam Kardus telah siap dan nantinya Benih Bening Lobster itu akan dibawa oleh Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK yang telah dalam kardus yang telah dipersiapkan label bagasi pesawat Scoot oleh Sdr. KHOIRIL HUDA sebelumnya yang bertuliskan Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dua buah Kardus yang telah berisi Benih Bening Lobster dengan masing – masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang mana nomor label itu sama dengan yang dibawa oleh Penumpang Sdr. RANGGA PERMANA yang telah siap berada di dalam pesawat Scoot flight TR263 sebagai penumpang yang akan mengambil kardus berisi Benih Bening Lobster itu setiba di Singapura.
- Pada Jumat pada tanggal 07 Februari 2025, setelah dua kardus berisi Benih Bening Lobster yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 sekitar pukul 17:45 Sdr. KHOIRIL HUDA berangkat dari Terminal T1 Bandara Juanda menuju terminal T2 Internasional untuk Handling pesawat udara Scoot flight TR263. Dimana dalam perjalanan Sdr. KHOIRIL HUDA telah sepakat dan akan bertemu dengan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK di Timur A-13 s.d. A17. Sekitar pukul 18:30, Sdr. KHOIRIL HUDA dihubungi oleh Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK yang sebelumnya telah mendapatkan arahan dari Terdakwa JOHN DELA SALE untuk membawa dua kardus berisi Benih Bening Lobster menuju lokasi sekitar pukul 18.45 WIB. Setelah itu Sdr. KHOIRIL HUDA menggunakan kendaraan PT. Gapura Angkasa Daihatsu Xenia Warna Putih Nomor Polisi B 2520 PIE menuju parkir Timur dan melihat mobil Perusahaan PAREWA jenis Mitsubishi L. 300 Nomor Polisi W 9076 PA yang dikendarai Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK sudah berada di parkiran A13-A14. Setelah itu Sdr. KHOIRIL HUDA mendekatkan kendaraannya ke kendaraan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK setelah itu Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK memindahkan barang berupa 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 ke kendaraan Sdr. KHOIRIL HUDA.
- Kemudian sekitar pukul 18.57 WIB saat Sdr. KHOIRIL HUDA sudah sampai di lokasi A7 dikarenakan kondisi hujan yang bersangkutan mencari tempat yang teduh sekitaran A7 setelah itu yang bersangkutan meminta bantuan porter atas nama Sdr. Subari untuk menaikan 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 tersebut ke pasawat Scoot TR263 tanpa mengecek isi barang tersebut karena percaya bahwa barang sudah terlabel dan oleh Sdr. Subari ditaruh di konveyor belt pesawat bagian belakang.
- Kemudian sekitar pukul 19.20 WIB petugas Bea Cukai menemui Sdr. KHOIRIL HUDA menayakan perihal apakah bagasi sudah dipesawat dan naik semuanya atau belum kemudian Sdr. KHOIRIL HUDA jawab “dari total 4 container 2 container sudah naik pesawat dan 2 container masih di area make up” kemudian petugas bea cukai naik ke atas pesawat untuk melakukan pemeriksaan bagasi penumpang pesawat. Kemudian petugas Bea Cukai menemukan bagasi yang terpisah dengan container sebanyak 2 koli/ 2 kardus dan petugas meminta untuk barang 2 koli/ 2 kardus tersebut di untuk di Offload dari pesawat untuk cek di X-Ray Barang tersebut adalah 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang dibawa Sdr. KHOIRIL HUDA yang setelah dibuka isinya BBL (Benih Bening Lobster). Setelah itu Petugas Bea dan Cukai melakukan pengecekan terhadap penumpang yang diduga menyertai muatan BBL dalam 2 koli/ dua kardus tersebut dan didapati Sdr. RANGGA PERMANA penumpang pesawat Scoot Flight TR263 menuju Singapura dan kebetulan Sdr. RANGGA PERMANA yang nantinya akan membawa 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) setiba di Singapura dengan membawa bukti foto label Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang tersimpan di hanphone terdakwa. Atas tindakan Sdr. RANGGA PERMANA, Sdr. KHOIRIL HUDA, Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK dan Terdakwa JOHN DELA SELA keempatnya diproses oleh Kantor Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda.
- Bahwa Sdr. Agus adalah orang yang yang mengajak Terdakwa JOHN DELA SALE bekerja sama untuk mengirimkan barang berupa Benih Bening Lobster (BBL). Yang mana Terdakwa JOHN DELA SALE tidak mengetahui nama asli Sdr. Agus namun Terdakwa JOHN DELA SALE mengetahui alamat dia tinggal di Magersari Blok BL Nomor 23 Belakang Alun Alun Sidoarjo dan juga di daerah Trawas Mojokerto dan Sdr. Agus memberikan uang kepada Terdakwa JOHN DELA SALE sebanyak Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 05 Februari 2025 kemudian uang tersebut Terdakwa JOHN DELA SALE bagikan kepada Sdr. KHOIRIL HUDA dan juga kepada Sdr. ARIF BM.E. BANUNAEK dan kepada Sdr. KHOIRIL HUDA sudah Terdakwa JOHN DELA SALE berikan senilai Rp5.000.000,- pada saat itu juga namun untuk sisanya sebesar Rp15.000.000,- sudah Terdakwa JOHN DELA SALE gunakan sendiri dan habis untuk kebutuhan keluarga Terdakwa JOHN DELA SALE.
- Bahwa benar Sudah ke 3 kali ini Terdakwa JOHN DELA SALE bekerja sama untuk memasukan barang Benih Bening Lobster (BBL) melalui Sdr. KHOIRIL HUDA bersama Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK.
- Bahwa benar bagaimana proses sampai barang tersebut terlabeli adalah Awalnya Terdakwa JOHN DELA SALE menerima label/ claim tag tersebut dari Sdr. KHOIRIL HUDA bulan Januari 2025 sebanyak 4 (empat) label/claim tag yang sebenarnya labelnya hanya ada 2 buah label/claim tag dengan nomor 4668002368 dan 4668002369. Namun label tersebut biasa di sobek masing masing menjadi 2 bagian dimana 2 (dua) label/claim tag untuk diberikan kepada penumpang melalui Sdr. Agus dan 2 (dua) label/claim tag lainnya lagi untuk Terdakwa JOHN DELA SALE pasang di 2 (dua) kotak kardus yang berisi barang berupa Benih Bening Lobster (BBL). Isi dari label/claim tag tersebut Terdakwa JOHN DELA SALE tuliskan sendiri di rumah tinggal Griyo Mapan nomor Flight : TR263, Rute : “SUB-SIN”, tanggal : “07-02-2025” di label/claim tag tersebut.
------Perbuatan terdakwa bersama – sama dengan Sdr. RANGGA PERMANA Bin IMAM DALYONO, Sdr. KHOIRIL HUDA Bin SUYATNO, dan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------------ Bahwa ia terdakwa JOHN DELA SALE FALLO Bin FRANSISKUS FALLO bersama – sama dengan Sdr. RANGGA PERMANA Bin IMAM DALYONO, Sdr. KHOIRIL HUDA Bin SUYATNO, dan Sdr. ARIF. M.E. BANUNAEK Bin ANTONIUS BANUNAEK, pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Terminal Keberangkatan Internasional (T2) Bandara Juanda Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 5 Februari 2025 sekitar sore hari setelah Ashar Sdr. KHOIRIL HUDA dihubungi Terdakwa JHON DELA SALE FALLO dan mengatakan kepada Sdr. KHOIRIL HUDA ada barang Benih Bening Lobster (BBL) yang akan dibawa ke Singapura dengan menggunakan pesawat udara Scoot flight TR263 dengan tujuan Singapura pada tanggal 07 Februari 2025, setelah itu Sdr. KHOIRIL HUDA bertanya berapa banyak dana Terdakwa JOHN DELA SALE jawab “ 1 Pantry / 2 kardus”. Pada hari dan tanggal yang sama setelah Isya dimalam hari Sdr. KHORIL HUDA di hubungi Kembali oleh Terdakwa JOHN DELA SALE dan menanyakan nomor Rekening Sdr. KHOIRIL HUDA dan Sdr. KHOIRIL HUDA memberikan nomor Rekeningnya dan setelah itu Terdakwa JOHN DELA SALE mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000 sebagai panjar atas rencana pengangkutan Benih Bening Lobster (BBL) dari Terminal 1 ke Terminal 2 yang nantinya akan bertemu dengan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK yang membawa Benih Bening Lobster dalam dua kardus yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa JOHN DELA SALE yang telah dilengkapi dengan segel surat jalan agar tidak diperiksa oleh petugas AVSEC yang nantinya akan dibawa dengan menggunakan pesawat udara Scoot flight TR263 dengan tujuan Singapura pada tanggal 07 Februari 2025.
- Pada Hari Kamis tanggal 6 Februari 2025, Terdakwa JOHN DELA SALE menghubungi Sdr. KHOIRIL HUDA mengirimkan pesan ke Whatsapp mengatakan packingan barang Benih Bening Lobster (BBL) dalam Kardus telah siap dan nantinya Benih Bening Lobster itu akan dibawa oleh Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK yang telah dalam kardus yang telah dipersiapkan label bagasi pesawat Scoot oleh Sdr. KHOIRIL HUDA sebelumnya yang bertuliskan Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dua buah Kardus yang telah berisi Benih Bening Lobster dengan masing – masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang mana nomor label itu sama dengan yang dibawa oleh Penumpang Sdr. RANGGA PERMANA yang telah siap berada di dalam pesawat Scoot flight TR263 sebagai penumpang yang akan mengambil kardus berisi Benih Bening Lobster itu setiba di Singapura.
- Pada Jumat pada tanggal 07 Februari 2025, setelah dua kardus berisi Benih Bening Lobster yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 sekitar pukul 17:45 Sdr. KHOIRIL HUDA berangkat dari Terminal T1 Bandara Juanda menuju terminal T2 Internasional untuk Handling pesawat udara Scoot flight TR263. Dimana dalam perjalanan Sdr. KHOIRIL HUDA telah sepakat dan akan bertemu dengan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK di Timur A-13 s.d. A17. Sekitar pukul 18:30, Sdr. KHOIRIL HUDA dihubungi oleh Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK yang sebelumnya telah mendapatkan arahan dari Terdakwa JOHN DELA SALE untuk membawa dua kardus berisi Benih Bening Lobster menuju lokasi sekitar pukul 18.45 WIB. Setelah itu Sdr. KHOIRIL HUDA menggunakan kendaraan PT. Gapura Angkasa Daihatsu Xenia Warna Putih Nomor Polisi B 2520 PIE menuju parkir Timur dan melihat mobil Perusahaan PAREWA jenis Mitsubishi L. 300 Nomor Polisi W 9076 PA yang dikendarai Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK sudah berada di parkiran A13-A14. Setelah itu Sdr. KHOIRIL HUDA mendekatkan kendaraannya ke kendaraan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK setelah itu Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK memindahkan barang berupa 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 ke kendaraan Sdr. KHOIRIL HUDA.
- Kemudian sekitar pukul 18.57 WIB saat Sdr. KHOIRIL HUDA sudah sampai di lokasi A7 dikarenakan kondisi hujan yang bersangkutan mencari tempat yang teduh sekitaran A7 setelah itu yang bersangkutan meminta bantuan porter atas nama Sdr. Subari untuk menaikan 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 tersebut ke pasawat Scoot TR263 tanpa mengecek isi barang tersebut karena percaya bahwa barang sudah terlabel dan oleh Sdr. Subari ditaruh di konveyor belt pesawat bagian belakang.
- Kemudian sekitar pukul 19.20 WIB petugas Bea Cukai menemui Sdr. KHOIRIL HUDA menayakan perihal apakah bagasi sudah dipesawat dan naik semuanya atau belum kemudian Sdr. KHOIRIL HUDA jawab “dari total 4 container 2 container sudah naik pesawat dan 2 container masih di area make up” kemudian petugas bea cukai naik ke atas pesawat untuk melakukan pemeriksaan bagasi penumpang pesawat. Kemudian petugas Bea Cukai menemukan bagasi yang terpisah dengan container sebanyak 2 koli/ 2 kardus dan petugas meminta untuk barang 2 koli/ 2 kardus tersebut di untuk di Offload dari pesawat untuk cek di X-Ray Barang tersebut adalah 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang telah dilabeli Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang dibawa Sdr. KHOIRIL HUDA yang setelah dibuka isinya BBL (Benih Bening Lobster). Setelah itu Petugas Bea dan Cukai melakukan pengecekan terhadap penumpang yang diduga menyertai muatan BBL dalam 2 koli/ dua kardus tersebut dan didapati Sdr. RANGGA PERMANA penumpang pesawat Scoot Flight TR263 menuju Singapura dan kebetulan Sdr. RANGGA PERMANA yang nantinya akan membawa 2 karton/Dus barang berupa Benih Bening Lobster (BBL) setiba di Singapura dengan membawa bukti foto label Nomor Flight TR263 Rute “SUB – SIN” dengan masing - masing Nomor: 4668002368 dan Nomor: 4668002369 yang tersimpan di hanphone terdakwa. Atas tindakan Sdr. RANGGA PERMANA, Sdr. KHOIRIL HUDA, Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK dan Terdakwa JOHN DELA SELA keempatnya diproses oleh Kantor Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda.
- Bahwa Sdr. Agus adalah orang yang yang mengajak Terdakwa JOHN DELA SALE bekerja sama untuk mengirimkan barang berupa Benih Bening Lobster (BBL). Yang mana Terdakwa JOHN DELA SALE tidak mengetahui nama asli Sdr. Agus namun Terdakwa JOHN DELA SALE mengetahui alamat dia tinggal di Magersari Blok BL Nomor 23 Belakang Alun Alun Sidoarjo dan juga di daerah Trawas Mojokerto dan Sdr. Agus memberikan uang kepada Terdakwa JOHN DELA SALE sebanyak Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 05 Februari 2025 kemudian uang tersebut Terdakwa JOHN DELA SALE bagikan kepada Sdr. KHOIRIL HUDA dan juga kepada Sdr. ARIF BM.E. BANUNAEK dan kepada Sdr. KHOIRIL HUDA sudah Terdakwa JOHN DELA SALE berikan senilai Rp5.000.000,- pada saat itu juga namun untuk sisanya sebesar Rp15.000.000,- sudah Terdakwa JOHN DELA SALE gunakan sendiri dan habis untuk kebutuhan keluarga Terdakwa JOHN DELA SALE.
- Bahwa benar Sudah ke 3 kali ini Terdakwa JOHN DELA SALE bekerja sama untuk memasukan barang Benih Bening Lobster (BBL) melalui Sdr. KHOIRIL HUDA bersama Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK.
- Bahwa benar bagaimana proses sampai barang tersebut terlabeli adalah Awalnya Terdakwa JOHN DELA SALE menerima label/ claim tag tersebut dari Sdr. KHOIRIL HUDA bulan Januari 2025 sebanyak 4 (empat) label/claim tag yang sebenarnya labelnya hanya ada 2 buah label/claim tag dengan nomor 4668002368 dan 4668002369. Namun label tersebut biasa di sobek masing masing menjadi 2 bagian dimana 2 (dua) label/claim tag untuk diberikan kepada penumpang melalui Sdr. Agus dan 2 (dua) label/claim tag lainnya lagi untuk Terdakwa JOHN DELA SALE pasang di 2 (dua) kotak kardus yang berisi barang berupa Benih Bening Lobster (BBL). Isi dari label/claim tag tersebut Terdakwa JOHN DELA SALE tuliskan sendiri di rumah tinggal Griyo Mapan nomor Flight : TR263, Rute : “SUB-SIN”, tanggal : “07-02-2025” di label/claim tag tersebut.
------Perbuatan terdakwa bersama – sama dengan Sdr. RANGGA PERMANA Bin IMAM DALYONO, Sdr. KHOIRIL HUDA Bin SUYATNO, dan Sdr. ARIF M.E. BANUNAEK sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. |