INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
78/Pdt.G/2025/PN Sda | M. R. Oeliel Albab | Direktur utama PT. BFI FINANCE, Tbk Cabang Ngagel Surabaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menghukum Tergugat I, untuk membayar ganti rugi baik secara materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
4. Menyatakan proses Lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I, Cacat Hukum dan Tidak sah secara hukum ;
5. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk membatalkan proses lelang sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Agunan Kredit Nomor : 530/SPL/BFI-KPKNL/II2025, Tertanggal `18 Maret 2025 ;
6. Memerintahkan Tergugat I, dan Turut Tergugat I, untuk patuh pada isi putusan ini ;
7. Membebankan biaya dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |