| Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa SUPRIADI Als BADRUN Bin MOCH. BISRI pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar Pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Februari Tahun 2026 bertempat di teras kamar kos saksi MOCHAMMAD VAURELL JOVANDIS yang terletak di Dusun Kendal Rt.01 Rw.03 Desa Pangkemiri Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam di sebuah rumah atau halaman tertutup yang ada rumahnya”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Awalnya pada hari Kamis tangggal 05 Februari 2026 sekitar Pukul 02.00 Wib Terdakwa naik sepeda angin polygon warna hijau putih milik Terdakwa dari arah pasar larangan ke arah Desa Pangkemiri Kec Tulangan Kab sidoarjo, kemudian saat melewati rumah kos yang terletak di Dusun Kendal Kec Pangkemiri Kec Tulangan Kab Sidoarjo, Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 9 warna Metalik Black Nomor Imei 1 : 350932871753588 dan imei 2 : 350932876240037 sedang di isi daya batrei atau sedang di charger di Teras Depan Kamar Kos, dimana pada saat itu Terdakwa melihat saksi MOCHAMMAD VAURELL JOVANDIS selaku pemilik HP tersebut sudah dalam keadaan tertidur pulas.
- Kemudian Terdakwa menaruh sepeda angin Terdakwadi sebelah kos kosan tersebut, selanjutnya Terdakwa jalan kaki dengan cara mengendap endap pelan pelan mendekati 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 9 warna Metalik Black Nomor Imei 1 : 350932871753588 dan imei 2 : 350932876240037 tersebut, dan Terdakwa langsung mencabut 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 9 warna Metalik Black Nomor Imei 1 : 350932871753588 dan imei 2 : 350932876240037 tersebut dari charger nya kemudian Terdakwa memasukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 9 warna Metalik Black Nomor Imei 1 : 350932871753588 dan imei 2 : 350932876240037 tersebut didalam kantong jaket hoedy warna biru lengan panjang yang pada saat itu Terdakwa kenakan.
- Tetapi pada saat Terdakwa akan pergi meninggalkan teras kosan tersebut tiba-tiba saksi MOCHAMMAD VAURELL JOVANDIS selaku pemilik 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinix Smart 9 warna Metalik Black Nomor Imei 1 : 350932871753588 dan imei 2 : 350932876240037 tersebut mendadak terbangun dan langsung berteriak “maling…maling”, mendengar teriakan tersebut Terdakwa langsung berlari masuk gang rumah warga sekitar dan bersembunyi dibalik tembok rumah. Saksi MOCHAMMAD VAURELL JOVANDIS yang melakukan pengejaran terhadap Terdakwa bersama dengan warga sekitar akhirnya bisa menemukan Terdakwa, sehingga Terdakwa langsung dibawa ke Pos Kamling dan diamankan oleh Anggota Polisi dari Polsek Tulangan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi MOCHAMMAD VAURELL JOVANDIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa SUPRIADI Als BADRUN Bin MOCH. BISRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. - |