INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 119/Pdt.G/2026/PN Sda | PT. SURYAJAYA KREASINDO dalam perkara ini diwakili oleh: HARTO WIJOYO | 1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Perseroan) Tbk, CABANG SIDOARJO 2.Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H., 3.LIE ANDRY SETYADANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 119/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan Peralihan Piutang (Cessie) kepada Tergugat II tanpa pemberitahuan kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 14, No.15, No.16, No. 17, No. 18, No.19, No. 20, No. 21, No. 22, No. 23, No. 24 dan No. 25 tanggal 01 Juni 2016 antara Tergugat I dengan Tergugat II dibuat dihadapan Turut Tergugat II/Notaris ARIESCA DWI APSARI, S.H.,M.Kn adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan proses hukum atau perbuatan hukum atau produk hukum setelah Peralihan Piutang (Cessie) dari Tergugat I kepada Tergugat II yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II, berupa tindakan hukum yang dilakukan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV telah menyebabkan beralihnya hak kepada Tergugat III adalah cacat hukum, maka segala turunannya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja agar mengembalikan 3 (tiga) sertipikat kepada Penggugat yaitu 1 (satu) SHGB No. 711 atas nama PT.Permata Imperium Abadi, yang terletak di Jalan Antama AA1/20 Desa Lawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, 2 (dua) SHM No.537 atas nama Harto Wijoyo dan SHM No.539 atas nama Harto Wijoyo, yang terletak di Perum Ardimulyo, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada posita 37 tersebut diatas;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan memenuhi isi putusan ini;
9. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, dan IV untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Atau
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
