INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 220/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.SRI PUDJIASTUTI 2.ASFIRA RACHMAD RINATA 3.ASFARA RACHMAD RINATA |
1.SITI RUSMALA 2.JOKO PURNOMO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 220/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI:
1. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan-tindakan/perbuatan apa pun terhadap Objek yang diletakkan sita jaminan;
2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari atas tidak dilaksanakannya dan atau pelanggaran isi keputusan dalam perkara ini;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (WANPRESTASI);
3. Menyatakan transaksi jual beli tanah, sebagaimana Berita Acara Mutasi Tanah tertanggal 23 September 2016 sah dan mengikat secara hukum;
4. Menetapkan Para Penggugat sebagai pemilik hak yang sah atas objek sengketa berupa sebagian luasan tanah dengan luas 110 m2 atau dengan ukuran: 10 m x 11 m, sebagaimana bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 512/Desa Bohar, tertulis atas nama: SITI RUSMALA (Tergugat I), dengan luas keseluruhan: 529 m2, yang terletak di RT 02 RW 01 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, dengan batas–batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa;
Sebelah Timur : Tanah Hak/Siti Rusmala;
Sebelah Selatan : Tanah Hak/Siti Rusmala;
Sebelah Barat : Tanah Hak/ Sulistyowati;
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk mengajukan permohonan pengembalian sertifikat seperti keadaan semula dan/atau menerbitkan sertifikat pengganti kemudian dilanjutkan dengan melakukan Pemecahan Hak dan Peralihan hak/balik nama melalui Turut Tergugat VII serta menyerahkan sertifikat dan menyerahkan secara fisik atas objek sengketa, yaitu berupa sebagian luasan tanah seluas 110 m2 atau dengan ukuran: 10 m x 11 m, sebagaimana bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 512/Desa Bohar, tertulis atas nama: SITI RUSMALA (Tergugat I), dengan luas keseluruhan: 529 m2, yang terletak di RT 02 RW 01 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo kepada Para Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil (materiele shade) dan kerugian inmaterial (immateriele shade) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat, yang jumlahnya, sebesar Rp 2.840.000.000.- (dua miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
1) Kerugian dalam bentuk materiil (materiele shade):
- Bahwa karena sejak 23 September 2016, Para Penggugat tidak bisa menguasai dan memanfaatkan objek sengketa dan mengingat letaknya sangat strategis di tengah perkampungan yang kalau digunakan untuk usaha kost-kostan, maka setiap bulannya diperkirakan dapat menghasilkan keuntungan bersih, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan, jadi jika dihitung sejak 23 September 2016 hingga saat gugatan ini diajukan, maka Para Penggugat telah mengalami kerugian, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan x 224 (dua ratus dua puluh empat) bulan = Rp. 2.240.000.000,- (dua miliar dua ratus empat puluh juta rupiah);
- Bahwa dengan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan Pemecahan Hak dan balik nama serta penyerahan sertifikat atas objek sengketa, sehingga Para Penggugat harus melakukan upaya hukum dan harus menanggung fee lawyer, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
2) Kerugian dalam bentuk inmateril (immateriele shade) :
Bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, ditambah lagi Para Penggugat tinggal dilingkungan desa sehingga adanya perkara a quo mengakibatkan hancurnya serta tercemarnya nama baik Para Penggugat dan merasa dipermainkan dan disepelekan (onvershillig), hilangnya manfaat, kehilangan banyak waktu, serta beban psykologis maka sudah sewajarnya Para Penggugat meminta kerugian inmateriil (materiele shade), sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
7. Memberikan Izin dan Kuasa kepada Para Penggugat untuk menggantikan kedudukan hukum dari Tergugat I dan Tergugat II dalam pengurusan pengembalian sertifikat seperti keadaan semula dan/atau menerbitkan sertifikat pengganti, melakukan pemecahan hak dan peralihan hak (balik nama) dan/atau melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun atas objek sengketa, yaitu sebagian luasan tanah dengan luas 110 m2 atau dengan ukuran: 10 m x 11 m, sebagaimana bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 512/Desa Bohar, tertulis atas nama: SITI RUSMALA (Tergugat I), dengan luas keseluruhan: 529 m2, yang terletak di RT 02 RW 01 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo melalui Turut Tergugat VII;
8. Memerintahkan Turut Tergugat VII untuk melakukan pemblokiran dan pembatalan terhadap:
1) Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor: 1274/Desa Bohar, dengan luas: 194 m2, tertulis atas nama ASMAT PATEL;
2) Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor: 1275/Desa Bohar, dengan luas: 335 m2, tertulis atas nama HAJI MOCHAMAD CHANAN;
Dan selanjutnya menerbitkan kembali dan/atau mengembalikan seperti keadaan semula terhadap bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 512/Desa Bohar, tertulis atas nama: SITI RUSMALA (Tergugat I), dengan luas: 529 m2, yang terletak di RT 02 RW 01 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan Para Penggugat, terhadap sebidang tanah, sebagaimana bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 512/Desa Bohar, tertulis atas nama: SITI RUSMALA (Tergugat I), dengan luas keseluruhan: 529 m2, yang terletak di RT 02 RW 01 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo;
10. Menyatakan menurut hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lain;
11. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
12. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat ;
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
