INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 122/Pdt.G/2026/PN Sda | PT MULTI MEDIKA MAKMUR | PT ARINA ABADI GEMILANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 122/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
3. Menyatakan sah dan berharga Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset Tergugat berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ikan Kakap No.26, Desa Tambakrejo Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu sebagai berikut:
Materil:
- Kewajiban Tergugat yang harus dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp168.737.347,- (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah);
Immateril:
- Biaya – biaya, ongkos-ongkos, yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk menyelesaikan perkara ini termasuk kerugian psikis Penggugat atas perbuatan Wanprestasi Tergugat tersebut sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana Tergugat lalai untuk patuh menjalankan putusan ini;
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo et bono, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
