Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2026/PN Sda RELLA PUTRI TRIANINGSIH, SH., MH. OFA DWI ANGGITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 230/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2404/M.5.19/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RELLA PUTRI TRIANINGSIH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OFA DWI ANGGITA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa OFA DWI ANGGITA pada tanggal 04 Februari 2026 sampai dengan tanggal 10 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2026 sampai dengan bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Perumahan Pondok Sidokare Indah EE 12 RT. 034 RW. 010 Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa merupakan rekan kerja saksi HARI MARDIANTINI yang merupakan ibu mertua dari saksi EKA TARINA ANASTHASIA, dimana terdakwa dan saksi HARI MARDIANTINI bekerja di Kantor Kecamatan Sidoarjo. Pada bulan November 2025, terdakwa sering memasang status WhatsApp terkait penjualan minyak goreng Sunco dalam bentuk karton (1 (satu) karton berisi 6 (enam) pack minyak goreng Sunco kemasan 2 liter), atas adanya unggahan status WhatsApp terdakwa tersebut, lalu saksi HARI MARDIANTINI menginformasikan kepada saksi EKA TARINA ANASTHASIA dan memberikan nomor kontak WhatsApp terdakwa yaitu 0838 5655 1332 kepada saksi EKA TARINA ANASTHASIA. Selanjutnya saksi EKA TARINA ANASTHASIA menghubungi terdakwa melalui via WhatsApp dengan nomor 0813 3379 9240 lalu saksi EKA TARINA ANASTHASIA melakukan pemesanan minyak goreng Sunco kepada terdakwa sejak bulan November 2025 sampai dengan akhir bulan Februari 2026 pembelian dan penyerahan barang berjalan lancar, dimana untuk pembelian minyak goreng Sunco tersebut dilakukan dengan cara awalnya terdakwa menawarkan minyak goreng Sunco dengan harga Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) per-karton kepada saksi EKA TARINA ANASTHASIA, dimana harga normal minyak Sunco di pasaran saat itu sekira Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan pembelian serta pengiriman minyak goreng yang dipesan oleh saksi EKA TARINA ANASTHASIA berjalan dengan lancar sejak bulan November 2025 sampai dengan Februari 2026.
  • Bahwa pada tanggal 01 Februari 2026, terdakwa menawarkan minyak goreng Sunco kepada saksi EKA TARINA ANASTHASIA dengan cara mengirimkan chat WhatsApp yang digunakan oleh terdakwa dengan nomor WhatsApp 0838 5655 1332 ke WhatsApp saksi EKA TARINA ANASTHASIA dengan nomor 0813 3379 9240 dengan kata-kata “ini 65 slempitan Februari, Maret’e ada tanggal 2-10 ada 50 (lima puluh) karton take all 195” lalu saksi EKA TARINA ANASTHASIA menjawab dengan kata “wokeeeh gasss” selanjutnya saksi EKA TARINA ANASTHASIA melakukan pembayaran dengan cara via transfer dari rekening BCA dengan nomor rekening 2640891222 atas nama SRI LEKSANAWATI (rekening milik tante saksi EKA TARINA ANASTHASIA yang mana rekening tersebut berada dalam penguasaan saksi EKA TARINA ANASTHASIA) ke nomor rekening BCA 3251237881 atas nama OFA DWI ANGGITA sebesar Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perjanjian minyak goreng Sunco akan dikirimkan pada tanggal 02 Maret 2026 sampai dengan 10 Maret 2026, namun hingga perkara ini dilaporkan.
  • Bahwa setelah terdakwa menawarkan minyak goreng Sunco di tanggal 01 Februari 2026 tersebut terdakwa kembali menawarkan minyak goreng Sunco kepada saksi EKA TARINA ANASTHASIA dengan perjanjian barang akan dikirim pada bulan Maret 2026, karena tawaran dari terdakwa meyakinkan saksi EKA TARINA ANASTHASIA, sehingga saksi EKA TARINA ANASTHASIA menyetujui untuk membeli minyak goreng Sunco kepada terdakwa dengan cara pembayaran terlebih dahulu, selanjutnya saksi EKA TARINA ANASTHASIA melakukan pemesanan minyak goreng Sunco kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp :
  • Tanggal 01 Februari 2026 terdakwa menawarkan barang berupa 50 (lima puluh) karton minyak goreng Sunco @ 2 liter per karton seharga Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan tujuan agar saksi EKA TARINA ANASTHASIA tertarik untuk membeli minyak Sunco tersebut kepada terdakwa sebab saat itu harga minyak goreng Sunco dipasaran seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) dimana sebelumnya terdakwa mengatakan kepada saksi EKA TARINA ANASTHASIA bahwa minyak goreng Sunco tersebut akan dikirimkan pada tanggal 02 Maret 2026 sampai dengan 10 Maret 2026 lalu saksi EKA TARINA ANASTHASIA tertarik untuk membeli dan melakukan pembayarannya secara transfer melalui rekening Bank BCA pada tanggal 04 Februari 2026 sejumlah Rp. 9.750.000,- (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), padahal saat itu terdakwa tidak mempunyai stock minyak goreng merk Sunco;
  • Tanggal 07 Februari 2026 saksi EKA TARINA ANASTHASIA melakukan pemesanan untuk tanggal 28 Februari 2026 minyak gorenng Sunco pemesanan 2 liter sebanyak 20 (dua puluh) karton dengan harga @ Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per karton dan total harga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), lalu saksi EKA TARINA ANASTHASIA melakukan pembayaran dengan cara transfer sebesar Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
  • Tanggal 12 Maret 2026, terdakwa menawarkan minyak goreng Sunco kembali kepada saksi EKA TARINA ANASTHASIA sebanyak 20 (dua puluh) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 13 Maret 2026 memesan 15 (lima belas) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 19 Maret 2026 memesan 15 (lima belas) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 21 Maret 2026 memesan 10 (sepuluh) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 202.000,- (dua ratus dua ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 23 Maret 2026 memesan 20 (dua puluh) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 25 Maret 2026 memesan 20 (dua puluh) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/karton;

sehingga jumlah total 7 (tujuh) pemesanan pada bulan Februari sampai dengan Maret 2026 sebesar Rp. 24.025.000,- (dua puluh empat juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan bukti rekening koran tanggal 07 Februari 2026 dan 09 Februari 2026.

  • Tanggal pada tanggal 13 Februari 2026 saksi EKA TARINA ANASTHASIA melakukan pemesanan untuk tanggal 04 Maret 2026 minyak Sunco pemesanan 2 liter sebanyak 20 (dua puluh) karton dengan harga Rp. 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
  • Tanggal 08 Maret 2026 memesan 20 (dua puluh) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 29 Maret 2026 memesan 20 (dua puluh) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)/karton;

sehingga jumlah total pemesanan pada periode Februari sampai dengan Maret 2026 sebesar Rp. 11.820.000,- (sebelas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan bukti rekening koran tanggal 18 Februari 2026 dan 13 Februari 2026.

  • Tanggal 22 Februari 2026 sampai dengan 25 Februari 2025 saksi EKA TARINA ANASTHASIA melakukan pemesanan untuk tanggal 02 Maret 2026 minyak Sunco kemasan 2 liter sebanyak 10 (sepuluh) karton dengan harga Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
  • Tanggal 03 Maret 2026 memesan 15 (lima belas) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 10 Maret 2026 memesan 15 (lima belas) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 19 Maret 2026 memesan 15 (lima belas) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 20 maret 2026 memesan 15 (lima belas) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 21 Maret 2026 memesan 15 (lima belas) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 23 Maret 2026 memesan 15 (lima belas) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 27 Maret 2026 memesan 15 (lima belas) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 28 Maret 2026 memesan 15 (lima belas) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah)/karton;

sehingga jumlah total 9 (sembilan) pemesanan pada periode bulan Maret 2026 sebesar Rp. 26.420.000,- (dua puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dengan bukti rekening koran tanggal 24 Februari 2026 dan 25 Februari 2026.

  • Tanggal 03 Maret 2026 saksi EKA TARINA ANASTHASIA melakukan pemesanan untuk tanggal 21 Maret 2026 minyak Sunco pemesanan 2 liter sebanyak 10 (sepuluh) karton dengan harga Rp. 199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 22 Maret 2026 memesan 12 (dua belas) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 23 Maret 2026 memesan 10 (sepuluh) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 23 Maret 2026 memesan 10 (sepuluh) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 199.000,- (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 25 Maret 2026 memesan 10 (sepuluh) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 28 Maret 2026 memesan 10 (sepuluh) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah)/karton;
  • Tanggal 28 Maret 2026 memesan 10 (sepuluh) karton minyak Sunco kemasan 2 liter dengan harga Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah)/karton;

sehingga jumlah total 7 (tujuh) pemesanan pada periode bulan Maret 2026 sebesar Rp. 14.170.000,- (empat belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan bukti rekening koran tanggal 03 Maret 2026.

  • Bahwa keseluruhan saksi EKA TARINA ANASTHASIA melakukan pembayaran atas minyak goreng Sunco sebanyak 482 (empat ratus delapan puluh dua) karton kepada terdakwa sebesar Rp. 86.185.000,- (delapan puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menawarkan harga minyak goreng Sunco kepada saksi EKA TARINA ANASTHASIA dengan harga murah jauh dibawah harga pasaran sehingga menyebabkan saksi EKA TARINA ANASTHASIA tertarik untuk memesan dan melakukan pembayaran atas minyak goreng Sunco yang ditawarkan oleh terdakwa. Dan terdakwa juga mendesak saksi EKA TARINA ANASTHASIA untuk segera membeli dan melakukan pembayaran dikarenakan jika tidak segera melakukan pembayaran maka terdakwa akan  menjualnya kepada orang lain, sehingga menyebabkan saksi EKA TARINA ANASTHASIA harus segera melakukan pembelian dan pembayaran.
  • Bahwa sampai perkara ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, terdakwa tetap tidak memberikan minyak goreng Sunco sebanyak 482 (empat ratus delapan puluh dua) karton kepada saksi EKA TARINA ANASTHASIA, dengan alasan karena uang tersebut sudah habis digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi EKA TARINA ANASTHASIA mengalami kerugian total sebesar Rp. 86.185.000,- (delapan puluh enam juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya