Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa RIFKI ARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Warung Kopi parkiran Rumah Sakit Usada Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 wib di Warung Kopi parkiran Rumah Sakit Usada Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa RIFKI ARDIANSYAH ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Sidoarjo yaitu saksi SELAMET ARIPIN, saksi M. SYAMSUL IBRAHIM dan saksi M. ARIF WICAKSONO dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Smart 8 warna hitam dengan sim card 089676198162, yang didalamnya terdapat rekapan nomor judi togel “42=3, 40=3, 50=3, 042=3, 250=3, 026=3, 26=2, 51=2, 41=2, 40=2, 68=2, 84=2, 95=2 dan 93=2”, 1 (satu) buah potongan kertas bertuliskan nomor judi togel hongkong “45, 43, 95 dan 93” dan uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menyelenggarakan judi jenis togel hongkong sebagai pengecer dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan dengan cara terdakwa menerima titipan nomor togel dan uang tunai dari seseorang yang langsung datang ke warung kopi terdakwa kemudian terdakwa memfoto rekapan nomor togel tersebut dengan menggunakan handphone milik terdakwa dan ada yang terdakwa ketik di chating aplikasi whatssapp kemudian terdakwa mengirimkan nomor togel tersebut kepada saudara SUPARPTO.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa selama menjadi pengecer sebesar kurang lebih Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan judi jenis togel hongkong.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa RIFKI ARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 wib atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Warung Kopi parkiran Rumah Sakit Usada Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya tata cara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 wib di Warung Kopi parkiran Rumah Sakit Usada Desa Wage Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa RIFKI ARDIANSYAH ditangkap oleh petugas kepolisian Polresta Sidoarjo yaitu saksi SELAMET ARIPIN, saksi M. SYAMSUL IBRAHIM dan saksi M. ARIF WICAKSONO dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Smart 8 warna hitam dengan sim card 089676198162, yang didalamnya terdapat rekapan nomor judi togel “42=3, 40=3, 50=3, 042=3, 250=3, 026=3, 26=2, 51=2, 41=2, 40=2, 68=2, 84=2, 95=2 dan 93=2”, 1 (satu) buah potongan kertas bertuliskan nomor judi togel hongkong “45, 43, 95 dan 93” dan uang tunai Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menyelenggarakan judi jenis togel hongkong sebagai pengecer dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan dengan cara terdakwa menerima titipan nomor togel dan uang tunai dari seseorang yang langsung datang ke warung kopi terdakwa kemudian terdakwa memfoto rekapan nomor togel tersebut dengan menggunakan handphone milik terdakwa dan ada yang terdakwa ketik di chating aplikasi whatssapp kemudian terdakwa mengirimkan nomor togel tersebut kepada saudara SUPARPTO.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa selama menjadi pengecer sebesar kurang lebih Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan judi jenis togel hongkong.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. |