Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Sda Dra. IRA DECENSIA, S.H. AHMAD DWI ALFIANTO bin KADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-508/M.5.19/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dra. IRA DECENSIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD DWI ALFIANTO bin KADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

       Bahwa ia terdakwa AHMAD DWI ALFIANTO Bin KADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024 sekira pukul 09.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 bertempat di depan Toko bangunan Ds.Jerukgamping Kec.Krian Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini,   percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, secara tanpa hak telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa Narkotika jenis Sabu

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KEDUA :

 

           Bahwa ia terdakwa  AHMAD DWI ALFIANTO Bin KADI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2024, sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 bertempat di dalam rumah terdakwa di Dsn.Jedong RT.13 RW.03 Ds.Jedongcangkring Kec.Prambon Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang mengadili perkara ini,  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya