| Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa terdakwa RICHO RAMADHAN ISHARI pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah pada alamat Dusun Keret RT. 001 RW. 001 Desa Keret Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saksi R. IFANTRI FIRDAUS, saksi FARID RACHRUDIN, dan saksi PUTU YOGA CANDRA P, beserta anggota lainnya dari Polresta Sidoarjo yang melakukan penyelidikan adanya tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup mengamankan terdakwa di rumah terdakwa pada alamat Dusun Keret RT. 001 RW. 001 Desa Keret Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Kemudian di rumah terdakwa tersebut ditemukan 7 (tujuh) satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, serta 1 (satu) satwa endemic Papua (belum dilindungi) yang berada di kuasa terdakwa, yaitu :
- 1 (satu) ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus);
- 1 (satu) ekor burung Julang emas (Rhytceros undulatus);
- 1 (satu) ekor burung Kasturi kepala hitam (Lorius lory);
- 1 (satu) ekor Owa Jawa (Hylobates moloch);
- 1 (satu) ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus);
- 1 (satu) ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri);
- 1 (satu) ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis); dan
- 1 (satu) ekor satwa pengerat / Tikus Quoll (Dosyurus albopunctatus), endemik Papua (belum dilindungi);
- Bahwa terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) satwa dilindungi dan 1 (satu) satwa endemic Papua (belum dilindungi) tersebut yang dalam keadaan hidup dan dipelihara oleh terdakwa dengan cara, yaitu :
- 1 (satu) ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus) dan 1 (satu) ekor burung Julang emas (Rhytceros undulatus), didapatkan pada sekira awal Februari 2026 dari Sdr. FIKI (belum tertangkap) asal Banjarmasin yang terdakwa beli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) ekor burung Kasturi kepala hitam (Lorius lory), didapatkan pada sekira tanggal 23 Februari 2026 dari Sdr. TEGUH (belum tertangkap) yang merupakan saudara terdakwa dan diberikan secara gratis;
- 1 (satu) ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), didapatkan pada sekira akhir Januari 2026 dari Sdr. LUFI (belum tertangkap) asal Bandung yang terdakwa beli dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), didapatkan pada sekira tanggal tanggal 24 Februari 2026 dari sdr. AHMAD (belum tertangkap) asal Bondowoso yang terdakwa beli dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri) dan 1 (satu) ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis), didapatkan pada sekira awal Februari 2026 dari Sdr. ARSAD (belum tertangkap) asal Banjarmasin yang terdakwa beli dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan
- 1 (satu) ekor satwa pengerat/Tikus Quoll (Dosyurus albopunctatus), endemik Papua (belum dilindungi), didapatkan pada sekira awal Februari 2026 dari Sdr. FIKI (belum tertangkap) asal Manokwari yang terdakwa beli dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Bahwa terdakwa bermaksud untuk menjual kembali 7 (tujuh) satwa dilindungi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan sudah ada 4 (empat) satwa dilindungi yang sudah terjual dan dibayar lunas ke rekening Sea Bank dengan nomor 901096743986 RICO RAMADHAN ISHARI, tetapi belum dikirimkan oleh terdakwa, yaitu :
- 1 (satu) ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), dijual kepada Sdr. FADIL (belum tertangkap) alamat Bandung dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), dijual kepada Sdr. BUDI FREDIMAN (belum tertangkap) alamat Jakarta dengan harga Rp. 1. 000.000,- (satu juta rupiah); dan
- 1 (satu) ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri) dan 1 (satu) ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis), dijual kepada Sdr. FADIL (belum tertangkap) alamat Bandung dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa keuntungan terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual 4 (empat) satwa dilindungi adalah sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan 7 (tujuh) satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari dinas atau instansi terkait.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi Jo. Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---- Bahwa terdakwa RICHO RAMADHAN ISHARI pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah pada alamat Dusun Keret RT. 001 RW. 001 Desa Keret Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saksi R. IFANTRI FIRDAUS, saksi FARID RACHRUDIN, dan saksi PUTU YOGA CANDRA P, beserta anggota lainnya dari Polresta Sidoarjo yang melakukan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup mengamankan terdakwa di rumah terdakwa pada alamat Dusun Keret RT. 001 RW. 001 Desa Keret Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Kemudian di rumah terdakwa tersebut ditemukan 7 (tujuh) satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, serta 1 (satu) satwa endemic Papua (belum dilindungi) yang berada di kuasa terdakwa, yaitu :
- 1 (satu) ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus);
- 1 (satu) ekor burung Julang emas (Rhytceros undulatus);
- 1 (satu) ekor burung Kasturi kepala hitam (Lorius lory);
- 1 (satu) ekor Owa Jawa (Hylobates moloch);
- 1 (satu) ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus);
- 1 (satu) ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri);
- 1 (satu) ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis); dan
- 1 (satu) ekor satwa pengerat/Tikus Quoll (Dosyurus albopunctatus), endemik Papua (belum dilindungi).
- Bahwa terdakwa mendapatkan 7 (tujuh) satwa dilindungi dan 1 (satu) satwa endemic Papua (belum dilindungi) tersebut yang dalam keadaan hidup dan dipelihara oleh terdakwa dengan cara, yaitu :
- 1 (satu) ekor burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus) dan 1 (satu) ekor burung Julang emas (Rhytceros undulatus), didapatkan pada sekira awal Februari 2026 dari Sdr. FIKI (belum tertangkap) asal Banjarmasin yang terdakwa beli dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) ekor burung Kasturi kepala hitam (Lorius lory), didapatkan pada sekira tanggal 23 Februari 2026 dari Sdr. TEGUH (belum tertangkap) yang merupakan saudara terdakwa dan diberikan secara gratis;
- 1 (satu) ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), didapatkan pada sekira akhir Januari 2026 dari Sdr. LUFI (belum tertangkap) asal Bandung yang terdakwa beli dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), didapatkan pada sekira tanggal tanggal 24 Februari 2026 dari sdr. AHMAD (belum tertangkap) asal Bondowoso yang terdakwa beli dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri) dan 1 (satu) ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis), didapatkan pada sekira awal Februari 2026 dari Sdr. ARSAD (belum tertangkap) asal Banjarmasin yang terdakwa beli dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan
- 1 (satu) ekor satwa pengerat/Tikus Quoll (Dosyurus albopunctatus), endemik Papua (belum dilindungi), didapatkan pada sekira awal Februari 2026 dari Sdr. FIKI (belum tertangkap) asal Manokwari yang terdakwa beli dengan harga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Bahwa terdakwa bermaksud untuk menjual kembali 7 (tujuh) satwa dilindungi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dan sudah ada 4 (empat) satwa dilindungi yang sudah terjual dan dibayar lunas ke rekening Sea Bank dengan nomor 901096743986 RICO RAMADHAN ISHARI, tetapi belum dikirimkan oleh terdakwa, yaitu :
- 1 (satu) ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), telah dijual kepada Sdr. FADIL (belum tertangkap) alamat Bandung melalui percakapan Whatsapp nomor 0851 5999 1585 kepada terdakwa dan disepakati dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), telah dijual kepada Sdr. BUDI FREDIMAN (belum tertangkap) alamat Jakarta melalui percakapan Whatsapp nomor 0851 5999 1585 kepada terdakwa dan disepakati dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); dan
- 1 (satu) ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri) dan 1 (satu) ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis), telah dijual kepada Sdr. FADIL (belum tertangkap) alamat Bandung melalui percakapan Whatsapp nomor 0857 7130 8244 dan 0822 9913 1947 kepada terdakwa dan disepakati dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa keuntungan terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual 4 (empat) satwa dilindungi adalah sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa dalam memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya terhadap 7 (tujuh) satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tersebut, terdakwa tidak memiliki ijin dari dinas atau instansi terkait.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf h Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 12 / 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi Jo. Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |