Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
571/Pid.Sus/2025/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. AGUNG SANTOSO BIN SUNARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 571/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4056/M.5.19/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

            Bahwa ia terdakwa AGUNG SANTOSO BIN SUNARDI, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di dalam rumah Dsn. Pranti Baru Rt. 04 Rw. 02 Desa Pranti Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika saksi Beny Suharsono, saksi Polman Wandi Riko S beserta Anggota Polres Sidoarjo melakukan melakukan penangkapan terhadap Riska Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) dan setelah dilakukan interograsi terhadap Riska Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) bahwa Riska Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Realme C51 warna Carbon Black dengan nomor panggil 082142043129 yang dipakai komunikasi oleh terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu, 1 (satu) gulung lakban fragile merah serta 1 (satu) Alat hisap sabu beserta dengan pipet kaca.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 18.10 WIB, Riska Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu dari terdakwa sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut ditransfer ke terdakwa dan selanjutnya terdakwa menghubungi ENDOK (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga RP. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut oleh terdakwa ditransfer ke ENDOK (belum tertangkap) dan selanjutnya terdakwa dikirimi foto beserta maps dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau didaerah Ngagel Surabaya kemudian foto dan maps atau Lokasi tersebut terdakwa kirimkan kepada Riska Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah).
  • Bahwa terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 90.000,- (embilan puluh ribu rupiah) dan terdakwa sudah 2 (dua) kali membelikan Riska Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) narkotika jenis sabu.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 04004/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md  dengan kesimpulan sebagai berikut,  barang bukti Nomor :

=  12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12214 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12215 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12216 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12217 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12218 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

= B B/SKBN/108/IV/2025/Sidokes Polres Sidoarjo tanggal 28 April 2025 dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil POSITIF mengandung metamfetamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

      Kedua :

                    Bahwa ia terdakwa AGUNG SANTOSO BIN SUNARDI, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di dalam rumah Dsn. Pranti Baru Rt. 04 Rw. 02 Desa Pranti Kec. Sedati Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat perbuatan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika saksi Beny Suharsono, saksi Polman Wandi Riko S beserta Anggota Polres Sidoarjo melakukan melakukan penangkapan terhadap Riska Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) dan setelah dilakukan interograsi terhadap Riska Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) bahwa Riska Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Realme C51 warna Carbon Black dengan nomor panggil 082142043129 yang dipakai komunikasi oelh terdakwa untuk memsan narkotika jenis sabu, 1 (satu) gulung lakban fragile merah yang ditemukan ditempat meja rias kamar tidur serta 1 (satu) Alat hisap sabu beserta dengan pipet kaca yang ditemukan disamping tempat tidur terdakwa.
  • Bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh para saksi tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan ada dalam kekuasaan terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 18.10 WIB, Riska Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu dari terdakwa sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut ditransfer ke terdakwa dan selanjutnya terdakwa menghubungi ENDOK (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga RP. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut oleh terdakwa ditransfer ke ENDOK (belum tertangkap) dan selanjutnya terdakwa dikirimi foto beserta maps dimana narkotika jenis sabu tersebut diranjau didaerah Ngagel Surabaya kemudian foto dan maps atau Lokasi tersebut terdakwa kirimkan kepada Riska Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah).
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 04004/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan sebagai berikut,  barang bukti Nomor :

=  12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12214 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12215 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12216 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12217 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12218 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Barang bukti tersebut diatas ada dalam perkara MUHAMMAD SHOLIKUL BIN SUKADI (ALM) (berkas terpisah).

= B/SKBN/100/IV/2025/Sidokes Polres Sidoarjo tanggal 28 April 2025 dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil POSITIF mengandung metamfetamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya