Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.B/2025/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. 1.SAIHU BIN ABDULLAH
2.SIYAMAR BIN SALAMEN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 231/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/M.5.19/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIHU BIN ABDULLAH[Penahanan]
2SIYAMAR BIN SALAMEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                 Bahwa ia terdakwa SAIHU BIN  ABDULLAH  bersama dengan terdakwa II. SIYAMAR BIN SALAMEN   pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Perum Prime Park Residence Blok A.4 No.03 Rt.15 Rw.01 Ds.Simoangin-angin Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

         - Bahwa waktu sebagaimana tersebut di atas,  terdakwa  I. SAIHU BIN ABDULLAH berboncengan dengan  terdakwa  II SIYAMAR BIN SALAMEN dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tahun 2007 tanpa plat nomer (masuk dalam Daftar Pencarian Barang) berangkat dari rumah di Kecamatan Lekok Kab. Pasuruan menuju ke Sidoarjo  dengan tujuan untuk mencari sasaran atau mengambil  sepeda motor;

         - Bahwa  sesampainya di Perum Prime Park Residence Blok A.4 No.03 Rt.15 Rw.01 Ds.Simoangin-angin Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo, terdakwa  I. SAIHU BIN ABDULLAH dan   terdakwa  II SIYAMAR BIN SALAMEN melihat sasarannya yaitu  1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2021 Warna hitam Nopol L 4513 AC dalam keadaan terparkir di depan rumah. Selanjutnya terdakwa  I. SAIHU BIN ABDULLAH dan   terdakwa  II SIYAMAR BIN SALAMEN menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa  I. SAIHU BIN ABDULLAH tetap berada di atas  sepeda motor yang dikendarai dengan mengambil posisi  di sebelah barat dari rumah dengan tujuan   mengawasi situasi sekitar sedangkan  terdakwa  II  SIYAMAR BIN SALAMEN  masuk ke dalam halaman rumah yang pagarnya dalam keadaan tidak terkunci kemudian mendekati  sepeda motor Honda beat Tahun 2021 warna hitam Nopol L 4513 AC yang ternyata tidak dikunci stir lalu tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi THERESIA SEPTININGTYAS  selanjutnya terdakwa  II  SIYAMAR BIN SALAMEN  mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah lalu untuk menghidupkan mesinnya  terdakwa  II. SIYAMAR BIN SALAMEN  merogoh tangannya melalui bawah dasbor lalu  menarik kabel kuncinya  kemudian kabel disambungkan kembali sehingga mesin sepeda motor dapat hidup selanjutnya terdakwa  II.  SIYAMAR BIN SALAMEN   membawa  pergi sepeda motor Honda beat Tahun 2021 Warna hitam Nopol L 4513 AC diikuti terdakwa  I. SAIHU BIN ABDULLAH yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega;

        -  Bahwa  selanjutnya  pada tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB  di Desa Banjarsari Kec.Manyar Kab Gresik,  saat Saksi  HADI SUPRIYANTO anggota Polsek Manyar Polres Gresik melaksanakan patroli rutin  telah mengamankan dua orang  yaitu terdakwa I. SAIHU BIN ABDULLAH dan terdakwa II. SIYAMAR BIN SALAMEN yang mengendarai  sepeda motor Honda beat warna hitam Tahun 2021 tanpa dilengkapi dengan plat nomer  yang ternyata setelah ditanya terdakwa I. SAIHU BIN ABDULLAH dan terdakwa II. SIYAMAR BIN SALAMEN mengakui saat itu tengah mencari sasaran pencurian  di daerah  Desa  Banjarsari Kec.Manyar Kab Gresik dan terhadap sepeda motor Honda beat warna hitam Tahun 2021 tanpa dilengkapi dengan plat nomer  tersebut setelah dilakukan pengecekan fisik dengan   Noka: MH1JM9114MK747254. Nosin : JM91E1747308  dengan Nopol L 4513 AC tahun 2021 warna hitam adalah atas nama pemilik  THERESIA SEPTININGTYAS dan setelah pihak Polsek Manyar Polres Gresik menghubungi Saksi THERESIA SEPTININGTYAS membenarkan telah kehilangan sepeda motor Honda beat dengan menunjukkan surat tanda lapor kehilangan tertanggal 24 Desember 2024 dari Polsek Wonoayu Polresta  Sidoarjo selanjutnya  pihak Polsek Manyar Polres Gresik  menyerahkan terdakwa I. SAIHU BIN ABDULLAH dan terdakwa II. SIYAMAR Bin SALAMEN berikut  barang bukti berupa 1 (satu) unit   sepeda motor Honda beat warna hitam dengan nomer rangka Noka : MH1JM9114MK747254. Nosin : JM91E1747308 atasnama  THERESIA SEPTININGTYAS  kepada pihak Polsek Wonoayu Polresta  Sidoarjo hingga akhirnya para terdakwa diproses menjadi perkara ini;

       -  Bahwa  Saksi THERESIA SEPTININGTYAS menerangkan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2021 Warna hitam Nopol L 4513 AC dengan Nomor Rangka Noka: MH1JM9114MK747254. Nosin : JM91E1747308: atasnama THERESIA SEPTININGTYAS Alamat Sidotopo 2/9. Rt.02 Rw.04 Kel. Sidotopo Kec.Semampir Kota Surabaya adalah milik Saksi  THERESIA SEPTININGTYAS yang  ditaksir seharga kurang lebih Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat (1) ke-4   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya