Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
231/Pid.B/2025/PN Sda | GITTA RATIH SUMINAR, S.H. | 1.SAIHU BIN ABDULLAH 2.SIYAMAR BIN SALAMEN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 231/Pid.B/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1390/M.5.19/Eoh.2/03/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa SAIHU BIN ABDULLAH bersama dengan terdakwa II. SIYAMAR BIN SALAMEN pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Perum Prime Park Residence Blok A.4 No.03 Rt.15 Rw.01 Ds.Simoangin-angin Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa I. SAIHU BIN ABDULLAH berboncengan dengan terdakwa II SIYAMAR BIN SALAMEN dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tahun 2007 tanpa plat nomer (masuk dalam Daftar Pencarian Barang) berangkat dari rumah di Kecamatan Lekok Kab. Pasuruan menuju ke Sidoarjo dengan tujuan untuk mencari sasaran atau mengambil sepeda motor; - Bahwa sesampainya di Perum Prime Park Residence Blok A.4 No.03 Rt.15 Rw.01 Ds.Simoangin-angin Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo, terdakwa I. SAIHU BIN ABDULLAH dan terdakwa II SIYAMAR BIN SALAMEN melihat sasarannya yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2021 Warna hitam Nopol L 4513 AC dalam keadaan terparkir di depan rumah. Selanjutnya terdakwa I. SAIHU BIN ABDULLAH dan terdakwa II SIYAMAR BIN SALAMEN menghentikan sepeda motornya lalu terdakwa I. SAIHU BIN ABDULLAH tetap berada di atas sepeda motor yang dikendarai dengan mengambil posisi di sebelah barat dari rumah dengan tujuan mengawasi situasi sekitar sedangkan terdakwa II SIYAMAR BIN SALAMEN masuk ke dalam halaman rumah yang pagarnya dalam keadaan tidak terkunci kemudian mendekati sepeda motor Honda beat Tahun 2021 warna hitam Nopol L 4513 AC yang ternyata tidak dikunci stir lalu tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi THERESIA SEPTININGTYAS selanjutnya terdakwa II SIYAMAR BIN SALAMEN mendorong sepeda motor tersebut keluar dari halaman rumah lalu untuk menghidupkan mesinnya terdakwa II. SIYAMAR BIN SALAMEN merogoh tangannya melalui bawah dasbor lalu menarik kabel kuncinya kemudian kabel disambungkan kembali sehingga mesin sepeda motor dapat hidup selanjutnya terdakwa II. SIYAMAR BIN SALAMEN membawa pergi sepeda motor Honda beat Tahun 2021 Warna hitam Nopol L 4513 AC diikuti terdakwa I. SAIHU BIN ABDULLAH yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega; - Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB di Desa Banjarsari Kec.Manyar Kab Gresik, saat Saksi HADI SUPRIYANTO anggota Polsek Manyar Polres Gresik melaksanakan patroli rutin telah mengamankan dua orang yaitu terdakwa I. SAIHU BIN ABDULLAH dan terdakwa II. SIYAMAR BIN SALAMEN yang mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam Tahun 2021 tanpa dilengkapi dengan plat nomer yang ternyata setelah ditanya terdakwa I. SAIHU BIN ABDULLAH dan terdakwa II. SIYAMAR BIN SALAMEN mengakui saat itu tengah mencari sasaran pencurian di daerah Desa Banjarsari Kec.Manyar Kab Gresik dan terhadap sepeda motor Honda beat warna hitam Tahun 2021 tanpa dilengkapi dengan plat nomer tersebut setelah dilakukan pengecekan fisik dengan Noka: MH1JM9114MK747254. Nosin : JM91E1747308 dengan Nopol L 4513 AC tahun 2021 warna hitam adalah atas nama pemilik THERESIA SEPTININGTYAS dan setelah pihak Polsek Manyar Polres Gresik menghubungi Saksi THERESIA SEPTININGTYAS membenarkan telah kehilangan sepeda motor Honda beat dengan menunjukkan surat tanda lapor kehilangan tertanggal 24 Desember 2024 dari Polsek Wonoayu Polresta Sidoarjo selanjutnya pihak Polsek Manyar Polres Gresik menyerahkan terdakwa I. SAIHU BIN ABDULLAH dan terdakwa II. SIYAMAR Bin SALAMEN berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam dengan nomer rangka Noka : MH1JM9114MK747254. Nosin : JM91E1747308 atasnama THERESIA SEPTININGTYAS kepada pihak Polsek Wonoayu Polresta Sidoarjo hingga akhirnya para terdakwa diproses menjadi perkara ini; - Bahwa Saksi THERESIA SEPTININGTYAS menerangkan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2021 Warna hitam Nopol L 4513 AC dengan Nomor Rangka Noka: MH1JM9114MK747254. Nosin : JM91E1747308: atasnama THERESIA SEPTININGTYAS Alamat Sidotopo 2/9. Rt.02 Rw.04 Kel. Sidotopo Kec.Semampir Kota Surabaya adalah milik Saksi THERESIA SEPTININGTYAS yang ditaksir seharga kurang lebih Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |