Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Sda ALIF AKBAR FITRAWAN MOKH. SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIF AKBAR FITRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zuman Malaka, SH.,SHI.,MH.,M.Kn.ALIF AKBAR FITRAWAN
2MUHAMMAD HABIBUR ROCHMAN, SHALIF AKBAR FITRAWAN
3M. MALIK ABDUL AZIZ, SH.ALIF AKBAR FITRAWAN
4LARASATI FITRIANI ASIS, SH.ALIF AKBAR FITRAWAN
Tergugat
NoNama
1MOKH. SYAMSUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 502.888.419 (lima ratus dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus sembilan belas rupiah) dan juga kerugian Immaterial sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat, sehingga jumlah keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah Rp. 502.888.419 + Rp. 100.000.000 = Rp. 602.888.419 (enam ratus dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus sembilan belas rupiah);
4. Menyatakan sah Surat Kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 29 Juli 2024;
5. Menyatakan bahwa agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai dan demi menghindari Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaanya kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan yang bernilai, yaitu objek sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 12.10.05.06.1.01002 atas nama MOKH. SYAMSUDDIN dan ARI SETYONINGASIH, yang tercantum dalam Akta Perjanjian Kerjasama tertanggal 03 Juli 2023 yang dibuat dihadapan notaris ACHMAD HARIS HIDAYAT, SH., M.Kn;
6. Menghukum Tergugat untuk mensterilkan, mengosongkan, tidak memanfaatkan dan tidak menguasai objek jaminan tersebut;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap, hingga dilaksanakannya putusan dalam perkara ini dengan baik;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
 
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak