Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA dan terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember Tahun 2024, bertempat di samping rumah yang beralamat di Dsn. Beciro Rt. 02 Rw. 02 Desa Becirongengor Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mencoba melakukan kejahatan namun tidak diselesaikannya pelaksanaan itu bukan semata – mata disebabkan karena kehendak Terdakwa sendiri, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA dan terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI bersama-sama berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol S 2425 QBY guna menagih hutang kepada saksi SUL FATIMAH yang beralamat di Dsn. Beciro Rt. 02 Rw. 02 Desa Becirongengor Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Sesampainya terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA dan terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI dilokasi tersebut, terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA dan terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI bertemu dengan saksi ABDUL MUNIR yang merupakan suami dari saksi SUL FATIMAH dan diketahui saksi SUL FATIMAH sedang tidak berada dirumah.
- Bahwa terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA merasa kesal karena tidak berhasil menagih hutang selanjutnya melihat situasi disekitar rumah saksi ABDUL MUNIR dan saksi SUL FATIMAH dan diketahui terdapat 1 (satu) buah sangkar berisi 1 (satu) ekor burung jenis punglor kembang jantan warna hitam, coklat, merah dan putih yang tergantung disamping rumah tersebut, kemudian terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA dan terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI bersama-sama langsung menuju ke samping rumah saksi ABDUL MUNIR dan saksi SUL FATIMAH, kemudian terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA menyuruh terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI untuk mengambil 1 (satu) buah sangkar berisi 1 (satu) ekor burung jenis punglor kembang jantan warna hitam, coklat, merah dan putih namun terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI menolak dan terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI langsung balik menyuruh terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA untuk mengambil 1 (satu) buah sangkar berisi 1 (satu) ekor burung jenis punglor kembang jantan warna hitam, coklat, merah dan putih dan terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA menghendaki langsung mengambil 1 (satu) buah sangkar berisi 1 (satu) ekor burung jenis punglor kembang jantan warna hitam, coklat, merah dan putih sedangkan terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI menunggu dan mengawasi situasi di atas 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol S 2425 QBY, namun tidak lama kemudian datang saksi ABDUL MUNIR dari pintu samping rumahnya, sehingga mengetahui hal tersebut saksi ABDUL MUNIR bersama dengan saksi MOCHAMAD ARIF HIDAYATULLAH langsung mengamankan terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA dan terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI dan menghubungi Polsek Wonoayu untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA dan terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI dalam mengambil 1 (satu) buah sangkar berisi 1 (satu) ekor burung jenis punglor kembang jantan warna hitam, coklat, merah dan putih tanpa seizin saksi ABDUL MUNIR selaku pemilik dan 1 (satu) buah sangkar berisi 1 (satu) ekor burung jenis punglor kembang jantan warna hitam, coklat, merah dan putih tersebut ditaksir seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun demikian perbuatan terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA dan terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI belum selesai karena terlebih dahulu perbuatan terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA bersama-sama terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI diketahui oleh saksi ABDUL MUNIR dan terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA dan terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI belum menikmati hasil perbuatan karena diamankan warga.
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------- |