Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.G/2025/PN Sda Masagung Suryo Hadianto Gunawan alias Surjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masagung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fiqih Mafatikh Alafta, S.H.Masagung
Tergugat
NoNama
1Suryo Hadianto Gunawan alias Surjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dapat mengabulkan Gugatan a quo sebagai berikut :
1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan menyatakan sah jual-beli yang dilakukan oleh Masagung (Penggugat) dengan Suryo Hadianto Gunawan alias Surjo (Tergugat) yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2003;
3. Menetapkan dan menyatakan sah dokumen kwitansi pembayaran dengan nominal  Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani Suryo Hadianto Gunawan alias Surjo (Tergugat) pada tanggal 20 Maret 2003 selaku Penjual dan penerima uang pembayaran;
4. Menetapkan dan menyatakan Tergugat telah melepaskan hak nya atas Sertipikat Hak Milik Nomor 184, Luas 191 m2 a.n Sugijanto bertindak untuk atas nama anaknya yang masih dibawah umur Surjo, yang terletak di Kelurahan/Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
5. Menetapkan dan menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan berhak untuk melakukan proses balik nama atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 184, Luas 191 m2 a.n Sugijanto bertindak untuk atas nama anaknya yang masih dibawah umur Surjo, yang terletak di RT.003 RW.002 Kelurahan/Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, melalui Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo;
6. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan a quo;
7. Menghukum dan membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpandangan lain, maka mohon untuk dapat diberikan putusan dan/atau penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak