INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
136/Pdt.G/2025/PN Sda | Masagung | Suryo Hadianto Gunawan alias Surjo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 136/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dapat mengabulkan Gugatan a quo sebagai berikut :
1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan menyatakan sah jual-beli yang dilakukan oleh Masagung (Penggugat) dengan Suryo Hadianto Gunawan alias Surjo (Tergugat) yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2003;
3. Menetapkan dan menyatakan sah dokumen kwitansi pembayaran dengan nominal Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani Suryo Hadianto Gunawan alias Surjo (Tergugat) pada tanggal 20 Maret 2003 selaku Penjual dan penerima uang pembayaran;
4. Menetapkan dan menyatakan Tergugat telah melepaskan hak nya atas Sertipikat Hak Milik Nomor 184, Luas 191 m2 a.n Sugijanto bertindak untuk atas nama anaknya yang masih dibawah umur Surjo, yang terletak di Kelurahan/Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;
5. Menetapkan dan menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah dan berhak untuk melakukan proses balik nama atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 184, Luas 191 m2 a.n Sugijanto bertindak untuk atas nama anaknya yang masih dibawah umur Surjo, yang terletak di RT.003 RW.002 Kelurahan/Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur, melalui Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo;
6. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan putusan a quo;
7. Menghukum dan membebankan kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpandangan lain, maka mohon untuk dapat diberikan putusan dan/atau penetapan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |