Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Sda RELLA PUTRI TRIANINGSIH, SH., MH. 1.ANDY KURNIAWAN
2.AMARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 664/ M.5.19 / Eoh.2 / 02 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1RELLA PUTRI TRIANINGSIH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY KURNIAWAN[Penahanan]
2AMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa I ANDY KURNIAWAN bersama-sama dengan terdakwa II AMARI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar pertengahan bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 bertempat di daerah Jatikalang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya sekitar bulan Juni tahun 2025 terdakwa I ANDY KURNIAWAN bekerja di PT. MITRA KARSA UTAMA sebagai Enginer atau Teknisi, dengan masa kontrak 3 (tiga) bulan yang bertugas untuk melakukan Maintenance atau perawatan perangkat, mencakup semua kerusakan dalam perangkat BTS, dimana wilayah kerja terdakwa untuk Kabupaten Sidoarjo mencakup Kecamatan Prambon dan Kecamatan Krian, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Mojokerto mencakup Kecamatan Mojosari, dan sejak bulan Juli tahun 2025 dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai Enginer atau Teknisi terdakwa I ANDY KURNIAWAN bertugas secara team bersama dengan terdakwa II AMARI, dimana dalam menjalankan tugas nya sebagai Enginer atau Teknisi mereka para terdakwa dibekali alat dan sarana berupa alat (Tools) dan Mobil (Daihatsu Xenia) yang di gunakan untuk tugas mobile sehari – hari.
  • Salah satu BTS yang termasuk dalam wilayah kerja terdakwa I ANDY KURNIAWAN dan terdakwa II AMARI adalah BTS Tower16SDA0034 Jatikalang SDA AG milik PT. Indosat Ooreddo yang terletak di desa Jatikalang Desa Bendotretek RT. 005 RW. 001 Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo.
  • Baik terdakwa I ANDY KURNIAWAN maupun terdakwa II AMARI dalam melaksanakan tugasnya sebagai Enginer atau Teknisi, menunggu terlebih dahulu kode yang dikirimkan dari NOC (Pengontrol Alarm BTS) yang bertugas mengabarkan jika ada trouble atau permasalahan ticket pada tower dan setelah mendapatkan pemberitahuan adanya trouble atau permasalahan di tower, terdakwa I ANDY KURNIAWAN bersama-sama dengan terdakwa II AMARI langsung turun ke lapangan sesuai dengan petunjuk dari NOC dan melakukan perawatan atau perbaikan.
  • Kemudian sekitar pertengahan bulan Agustus 2025 terdakwa I ANDY KURNIAWAN bercerita kepada terdakwa II AMARI bahwa dirinya membutuhkan uang untuk membayar anak sekolah, dan mendengar hal tersebut terdakwa II AMARI langsung memberikan ide untuk mengambil baterai yang terpasang di BTS Tower, dan hal tersebut langsung disetujui oleh terdakwa II AMARI.
  • Selanjutnya sekitar pertengahan bulan Agustus tahun 2025 terdakwa I ANDY KURNIAWAN bersama-sama dengan terdakwa II AMARI langsung menuju ke BTS Tower16SDA0034 Jatikalang SDA AG milik PT. Indosat Ooreddo yang terletak di desa Jatikalang Desa Bendotretek RT. 005 RW. 001 Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa I ANDY KURNIAWAN langsung masuk ke dalam area BTS dengan cara merusak engsel pintu dengan menggunakan kunci inggris, selanjutnya terdakwa II AMARI melepaskan baut sebagai pengait baterai tower dengan menggunakan kunci dan tools (kunci pass ukuran 10), setelah baut terlepas baterai yang menempel di tower bisa langsung diambil oleh terdakwa II AMARI.
  • Terdakwa II AMARI kemudian membawa baterai tersebut dan menjualnya di daerah Gresik kepada seseorang yang baru dikenalnya seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan langsung dibagi 2 antara terdakwa I ANDY KURNIAWAN dan terdakwa II AMARI masing – masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli makan dan bensin mereka bersama – sama.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ANDY KURNIAWAN bersama-sama dengan terdakwa II AMARI, PT. Indosat Ooreddo mengalami kerugian kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa I ANDY KURNIAWAN bersama-sama dengan terdakwa II AMARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya