Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G/2026/PN Sda ERNANINGSIH BUDIASRI ASMARA HADI, SSTP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 146/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNANINGSIH BUDIASRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prof. Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, SH., MHum.ERNANINGSIH BUDIASRI
2Tejo Hariono, S.Pd.,SH.,MHERNANINGSIH BUDIASRI
3Roefianto, SH.ERNANINGSIH BUDIASRI
4Irsadul Ibad, SHERNANINGSIH BUDIASRI
Tergugat
NoNama
1ASMARA HADI, SSTP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Mengangkat Sita Jaminan atas   sebidang tanah dan bangunan terletak di Perumahan Green Park Regency Q-01 RT 030, RW 007, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Penyitaan Eksekusi berdasarkan Berita Acara Penyitaan Eksekusi pada tanggal 17 April  2025
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah beserta isinya yang beralamat di Teuku Umar II/13, RT 005, RW 002, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi, maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorad)
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik objek tanah dan bangunan rumah di Perumahan Green Park Regency Q-01 RT 030, RW 007, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo  dengan batas-batas sebagai berikut : 
Utara : Perum Green Park Blok Q No. 17 Sekardangan, Sidoarjo
Timur : Jalan Perumahan
Selatan : Jalan Perumahan
Barat : Perum Green Park Blok Q No. 2, sekardangan, Sidoarjo
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menyatakan adanya Surat Perjanjian Kerjasama Usaha tertanggal 03 Januari 2017 yang tidak melibatkan Penggugat dan tidak pernah mengadakan Surat Perjanjian Kerjasama usaha tertanggal 03 Januari 2017 dapat dinyatakan tidak sah dan tidak dapat mempunyai kekuatan hukum pembuktiannya 
5. Menghukum Tergugat untuk Mengangkat Sita Jaminan atas   sebidang tanah dan bangunan terletak di Perumahan Green Park Regency Q-01 RT 030, RW 007, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Penyitaan Eksekusi berdasarkan Berita Acara Penyitaan Eksekusi pada tanggal 17 April  2025
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar      Rp. 631.907.936,00 (enam ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
8. Menghukum Tergugat Kerugian immateriil lainnya dimana Penggugat merasa dipermainkan atas gugatan Tergugat yakni dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 123/Pdt.G/2020/PN.Sda  tanggal 2 Juni 2021 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya 587/PDT/2021/ PT.SBY tanggal 28 September 2021 Jo Putusan Kasasi Nomor 641 K/Pdt/2023 tanggal 12 April 2023  yang mana Surat Perjanjian kerjasama antara pihak lain/Pihak ketiga bukan seharusnya kepada Penggugat, sehingga Penggugat harus menanggung beban hilangnya kepercayaan pihak rekan bisnis Penggugat karena Tindakan Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat apalagi dalam Suratnya yang menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai tameng (sebagai Debt Collector) atas dirinya dalam Pendampingan penagihan sejumlah uang oleh Juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan menjalankan Aanmaning/teguran dan telah dilakukan yakni adanya Berita Acara Penyitaan Eksekusi sebagaimana adanya Putusan Kasasi No. 641 K/Pdt/2023 tanggal 12  April 2023 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga sangat berpengaruh terhadap waktu dan pikirannya terkuras untuk memikirkan Tindakan Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum maka Penggugat mohon untuk dapat dikabulkan agar Tergugat membuat pernyataan untuk permintaan maaf kepada Penggugat melalui media massa dan elektronik lokal (JTV, RCTI, SCTV, TVRI) dan media massa cetak lokal lainnya (Surabaya Post, Jawa Post dan Memorandum) dan dibebankan biayanya kepada Tergugat.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding maupun Kasasi 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
A T A U
Bilamana Pengadilan Negeri Sidoarjo c/q Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini, Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan yang kita harapkan bersama.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak