INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Sda | PT. Bhakti Investama Gemilang | 1.PHOVY HARI ISNANTY 2.GENOT PRIYOSEMBODO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Jan. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan Penggugat;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat akta No. 10 tertanggal 06 Nopember 2023 perihal : Ikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II;
4. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat I dan Tergugat II, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 2.655.000.000,- (dua milyar enam ratus lima pulih lima juta rupiah), baik sendiri-sendiri maupun Bersama-sama, secara tunai dan sekaligus setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar kerugian In Materiil Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) baik sendiri-sendiri maupun Bersama-sama, secara tuai dan sekaligus setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
7. Bahwa, untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut, maka Tergugat I, Tergugat II harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan, baik sendiri sendiri maupun bersama-sama secara tunai dan sekaligus.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding,kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
9. Memerintahkan kepada Tergugat I. II dan Turut Tergugat I, II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |