Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I ANDIKA EKA PUTRA Alias ANDI bin SUMANTRA dan terdakwa II RAVINDO Alias RAVI Bin AMIDI pada hari Jumat, tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember Tahun 2024, bertempat di samping rumah yang beralamat di Dsn. Beciro Rt. 02 Rw. 02 Desa Becirongengor Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mencoba melakukan kejahatan namun tidak diselesaikannya pelaksanaan itu bukan semata – mata disebabkan karena kehendak Terdakwa sendiri, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------- |