Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo Eko Putranto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKI PRATAMA PUTRAPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo
2DINAR HARYULIANTOPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo
3Iqbal Muhammad Heikal SetyawanPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo
4ANGGA HARAHAPPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.460.471,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3. Menghukum  TERGUGAT untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat sejumlah tunggakan kredit (pokok+bunga) kepada PENGGUGAT sebesar:
 
Tunggakan Pokok Rp. 104.306.013,-
Tunggakan Bunga Rp.   22.154.458,-
Total Rp. 126.460.471,-
(Seratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah)
 
Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) tersebut secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memohon untuk dikabulkan Fiat Eksekusi Agunan terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2488/Sidokare atas nama EKO PUTRANTO, tanggal terbit 28 April 1997, Luas 90 m2, sesuai Gambar Situasi Nomor 2237/1997 tanggal 20 Maret 1997 (20-3-1997), yang terletak di Kelurahan Sidokare Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dan dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo dan hasil lelang tersebut digunakan untuk pembayaran dan atau pelunasan tunggakan dan atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2488/Sidokare atas nama EKO PUTRANTO, tanggal terbit 28 April 1997, Luas 90 m2, sesuai Gambar Situasi Nomor 2237/1997 tanggal 20 Maret 1997 (20-3-1997), yang terletak di Kelurahan Sidokare Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak