Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.B/2026/PN Sda BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H. HERI SETIAWAN bin SAUMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 191/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1894/M.5.19/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BARITO JATI PAMUNGKAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SETIAWAN bin SAUMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa HERI SETIAWAN bin SAUMAN  pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Angkringan Trondol Ruko Sentar Desa. Kemuning, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 01.30 WIB Saksi JOKO PRIYONO bersama-sama dengan Saksi ADE RAGIL MIARNO, S.H.yang merupakan anggota Polsek Tarik melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERI SETIAWAN bin SAUMAN karena melakukan perjudian dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A6 Pro untuk mengakses aplikasi perjudian online pada aplikasi pada website RR777 pada menu permainan GATE OLYMPUS dengan nama akun/user VIPO CPH2799-5280 nomor ID 360995280.
  • Bahwa sebelum Terdakwa HERI SETIAWAN bin SAUMAN bermain judi tersebut, Terdakwa melakukan pengisian saldo/deposit melalui aplikasi DANA yang berada di Handphone milik Terdakwa dengan ditujukan ke CIPTA BERKAH BERDIKARI, di mana transaksi terakhir sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan dalam 2 (dua) kali pengiriman.
  • Bahwa pada saat Terdakwa HERI SETIAWAN bin SAUMAN bermain judi online di GATE OLYMPUS di dalam aplikasi RR777, Terdakwa tidak pernah mendapatkan kemenangan dan saldonya berkurang sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian tersebut sejak satu bulan yang lalu sebelum akhirnya tertangkap oleh Petugas dari Polsek Tarik dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa melakukan permainan judi online pada website RR777 pada menu permainan GATE OLYMPUS dengan nama akun/user VIPO CPH2799-5280 nomor ID 360995280 tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dan segala jenis perjudian yang ada di wilayah Negara Indonesia dilarang oleh Undang-undang

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya