Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
334/Pdt.G/2026/PN Sda AYU EKA PRISTIWIANI 1.SRI WIDIANA
2.NURUL FARID
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 334/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYU EKA PRISTIWIANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MADE WENI SARASWATI, S.H., M.H.AYU EKA PRISTIWIANI
2ALI FIKRI HIDAYAT, S.HAYU EKA PRISTIWIANI
Tergugat
NoNama
1SRI WIDIANA
2NURUL FARID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan telah terjadi hubungan hukum yang sah antara Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan perjanjian kerja sama pengadaan barang dengan sistem pembayaran angsuran, dan menyatakan Tergugat II turut mengikatkan diri untuk bertanggung jawab atas pelunasan kewajiban Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Surat Pengakuan Hutang;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang , Perjanjian Kerja Sama tanggal 3 Juni 2024, dan Surat Pernyataan tanggal 5 Juni 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan pembuktian, di mana Surat Perjanjian Hutang  mengikat Tergugat I dan Tergugat II, sedangkan Perjanjian Kerja Sama tanggal 3 Juni 2024 dan Surat Pernyataan tanggal 5 Juni 2024 mengikat Tergugat I;
4. Menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh prestasinya berdasarkan perjanjian dengan  menyerahkan barang sesuai perjanjian kepada Tergugat I maupun kepada pembeli yang diajukan oleh Tergugat I;
5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Tergugat II turut bertanggung jawab secara hukum atas pelunasan sisa kewajiban sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pengakuan Hutang bulan Maret 2024;
6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah berada dalam keadaan lalai (in mora) setelah diberikan peringatan / Somasi , atau setidak-tidaknya sejak gugatan ini didaftarkan.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp105.782.000,-  (seratus lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang menurut Yang Mulia Majelis Hakim patut dan adil ( ex aquo et bono );
9. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II yang dapat dibuktikan kepemilikannya  selama pemeriksaan perkara maupun pada saat pelaksanaan putusan dan memenuhi syarat menurut hukum
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi guna mencegah Tergugat mengalihkan aset atau menghambat pelaksaan putusan ini;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak