INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 334/Pdt.G/2026/PN Sda | AYU EKA PRISTIWIANI | 1.SRI WIDIANA 2.NURUL FARID |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 334/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan telah terjadi hubungan hukum yang sah antara Penggugat dengan Tergugat I berdasarkan perjanjian kerja sama pengadaan barang dengan sistem pembayaran angsuran, dan menyatakan Tergugat II turut mengikatkan diri untuk bertanggung jawab atas pelunasan kewajiban Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Surat Pengakuan Hutang;
3. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang , Perjanjian Kerja Sama tanggal 3 Juni 2024, dan Surat Pernyataan tanggal 5 Juni 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan pembuktian, di mana Surat Perjanjian Hutang mengikat Tergugat I dan Tergugat II, sedangkan Perjanjian Kerja Sama tanggal 3 Juni 2024 dan Surat Pernyataan tanggal 5 Juni 2024 mengikat Tergugat I;
4. Menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh prestasinya berdasarkan perjanjian dengan menyerahkan barang sesuai perjanjian kepada Tergugat I maupun kepada pembeli yang diajukan oleh Tergugat I;
5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Tergugat II turut bertanggung jawab secara hukum atas pelunasan sisa kewajiban sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pengakuan Hutang bulan Maret 2024;
6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah berada dalam keadaan lalai (in mora) setelah diberikan peringatan / Somasi , atau setidak-tidaknya sejak gugatan ini didaftarkan.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp105.782.000,- (seratus lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu rupiah).
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau sejumlah lain yang menurut Yang Mulia Majelis Hakim patut dan adil ( ex aquo et bono );
9. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II yang dapat dibuktikan kepemilikannya selama pemeriksaan perkara maupun pada saat pelaksanaan putusan dan memenuhi syarat menurut hukum
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi guna mencegah Tergugat mengalihkan aset atau menghambat pelaksaan putusan ini;
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
