| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa MOCH. SUWARNO pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 18.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan makam umum Jl. Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sejak tahun 2024 hingga saat ini, terdakwa bekerja di CV. BERKAH TIGA SAUDARA yang bergerak di bidang jasa ekspedisi pengangkutan benda cair, seperti minyak, tetes tebu, minyak ikan, dan pupuk cair, yang beralamat di Pare Kabupaten Kediri. Perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA yang beralamat di Pergudangan Meiko 7 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, dalam hal pengangkutan minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO), di mana dari CV. BERKAH TIGA SAUDARA telah ditunjuk 5 (lima) orang sopir, salah satunya adalah terdakwa.
- Bahwa sejak bulan Februari 2026, terdakwa mulai melaksanakan pekerjaan pengangkutan minyak Crude Palm Oil/CPO pada PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA, dan dalam pelaksanaannya terdakwa telah melakukan pengiriman sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali. Dalam menjalankan pekerjaan tersebut, terdakwa mengajak adik kandungnya yakni saksi MOKH. TAUFIK untuk menjadi kernet yang menemani terdakwa. Oleh karena adik terdakwa tidak terdaftar sebagai karyawan perusahaan, maka terdakwa memberikan upah secara pribadi kepada saksi MOKH. TAUFIK.
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 terdakwa mengambil minyak Crude Palm Oil/CPO milik PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA yang beralamat di Pergudangan Meiko 7 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo menuju ke Pasuruan. Setelah berangkat terdakwa menghubungi Sdr. ANDIK (DPO) dengan maksud untuk menjual minyak Crude Palm Oil/CPO tersebut. Kemudian terdakwa dan Sdr. ANDIK (DPO) bertemu di depan makam umum Jalan Raya Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Pada saat itu, Sdr. ANDIK (DPO) bersama dengan temannya yakni Sdr. JEMBLENG (DPO) mengeluarkan minyak Crude Palm Oil/CPO tersebut dari tangki truk. Sedangkan terdakwa bersama dengan saksi MOKH. TAUFIK menunggu di depan truk untuk mengawasi situasi sekitar. Selanjutnya dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa 1 (satu) drum kapasitas 200 liter dijual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 12 Februari 2026, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan mengambil sebagian minyak Crude Palm Oil/CPO. Pada saat itu dilakukan pengisian minyak Crude Palm Oil/CPO sekira pukul 14.00 WIB dan selesai sekira pukul 16.56 WIB. Selanjutnya, terdakwa dihubungi oleh karyawan PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA, yaitu Sdr. ZAINAL, yang memberitahukan bahwa proses pengisian telah selesai. Kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ANDIK (DPO) dengan maksud untuk menjual kembali minyak Crude Palm Oil/CPO, dan menyepakati untuk bertemu di tempat yang sama seperti sebelumnya, yaitu di depan makam umum Jalan Raya Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya, terdakwa bersama saksi MOKH. TAUFIK, berangkat menuju PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA untuk mengambil truk tangki, serta mengurus dokumen pengiriman berupa Surat Jalan, kemudian berangkat menuju lokasi pengiriman ke wilayah Purwodadi, Grobogan Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya dalam perjalanan, terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. ANDIK (DPO) dan memberitahukan bahwa terdakwa telah berangkat. Setibanya di lokasi yang telah disepakati, terdakwa menunggu kedatangan Sdr. ANDIK (DPO) dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, Sdr. ANDIK (DPO) datang bersama Sdr. JEMBLENG (DPO) langsung melakukan pengambilan minyak Crude Palm Oil/CPO dari dalam tangki truk, sementara terdakwa bersama adiknya saksi MOKH. TAUFIK berada di depan truk untuk mengawasi situasi sekitar.
- Bahwa terdakwa mengambil dan menjual sebagian minyak Crude Palm Oil/CPO yang diangkutnya guna memperoleh keuntungan pribadi, dimana keuntungan tersebut akan diberikan kepada adik terdakwa yakni saksi MOKH. TAUFIK.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. RIZAL, Sdr. ZAINAL, Sdr. RAFLI, Sdr. MUQQADDAS (WNA), Sdri. NESHA dan Sdri. CHINDY yang merupakan karyawan PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA, didampingi oleh anggota Polsek Wonoayu melakukan penelusuran terhadap truk tangki yang dikemudikan oleh terdakwa bersama kernetnya yaitu saksi MOKH. TAUFIK. Kegiatan penelusuran tersebut dilakukan karena sebelumnya timbul kecurigaan dari pihak PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA, di mana setiap pengiriman menggunakan jasa transportasi dari CV. BERKAH TIGA SAUDARA ditemukan adanya penyusutan berat pada tangki yang berisi minyak Crude Palm Oil/CPO.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.05 WIB, Sdr. RIZAL, Sdr. ZAINAL, Sdr. RAFLI, Sdr. MUQQADDAS (WNA), Sdri. NESHA dan Sdri. CHINDY mengetahui truk tangki yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti di depan makam umum di Jalan Raya Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, dan sedang dilakukan pemindahan minyak Crude Palm Oil/CPO dari dalam tangki truk ke dalam tandon kempu dan jerigen yang berada di atas kendaraan pickup jenis Grand Max milik seseorang yang tidak dikenal. Bahwa pada saat rombongan yang didampingi anggota Polsek Wonoayu mendatangi lokasi tersebut, kendaraan pickup jenis Grand Max tersebut langsung melarikan diri ke arah utara. Kemudian terdakwa bersama saksi MOKH. TAUFIK diserahkan kepada pihak Kepolisian, yaitu Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
----- Bahwa terdakwa MOCH. SUWARNO pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 18.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan makam umum Jl. Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan serta dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sejak tahun 2024 hingga saat ini, terdakwa MOCH. SUWARNO bekerja di CV. BERKAH TIGA SAUDARA yang bergerak di bidang jasa ekspedisi pengangkutan benda cair, seperti minyak, tetes tebu, minyak ikan, dan pupuk cair, yang beralamat di Pare Kabupaten Kediri. Perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA yang beralamat di Pergudangan Meiko 7 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, dalam hal pengangkutan minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO), di mana dari CV. BERKAH TIGA SAUDARA telah ditunjuk 5 (lima) orang sopir, salah satunya adalah terdakwa.
- Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 terdakwa mengambil minyak Crude Palm Oil/CPO milik PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA yang beralamat di pergudangan meiko 7 Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo menuju ke Pasuruan. Setelah berangkat terdakwa menghubungi Sdr. ANDIK (DPO) dengan maksud untuk menjual minyak Crude Palm Oil/CPO tersebut. Kemudian terdakwa dan Sdr. ANDIK (DPO) bertemu di depan makam umum Jalan Raya Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Pada saat itu, Sdr. ANDIK (DPO) bersama dengan temannya yakni Sdr. JEMBLENG (DPO) mengeluarkan minyak Crude Palm Oil/CPO tersebut dari tangka truk. Sedangkan terdakwa bersama dengan saksi MOKH. TAUFIK menunggu di depan truk untuk mengawasi situasi sekitar. Selanjutnya dari hasil penjualan tersebut terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa 1 (satu) drum kapasitas 200 liter dijual dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada tanggal 12 Februari 2026, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan mengambil sebagian minyak Crude Palm Oil/CPO. Pada saat itu dilakukan pengisian minyak Crude Palm Oil/CPO sekira pukul 14.00 WIB dan selesai sekira pukul 16.56 WIB. Selanjutnya, terdakwa dihubungi oleh karyawan PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA, yaitu Sdr. ZAINAL, yang memberitahukan bahwa proses pengisian telah selesai. Kemudian terdakwa menginformasikan kepada saksi PUTRA FAJRUL RISKY selaku pengurus CV. BERKAH TIGA SAUDARA bahwa pengisian truk tangkinya sudah selesai muat dan siap berangkat sehingga saksi PUTRA FAJRUL RISKY langsung melakukan transfer kepada terdakwa berupa uang honor dan biaya operasional sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa juga menghubungi Sdr. ANDIK (DPO) dengan maksud untuk menjual kembali minyak Crude Palm Oil/CPO, dan menyepakati untuk bertemu di tempat yang sama seperti sebelumnya, yaitu di depan makam umum Jalan Raya Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya, terdakwa bersama saksi MOKH. TAUFIK, berangkat menuju PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA untuk mengambil truk tangki, serta mengurus dokumen pengiriman berupa Surat Jalan, kemudian berangkat menuju lokasi pengiriman ke wilayah Purwodadi, Grobogan Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya dalam perjalanan, terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. ANDIK (DPO) dan memberitahukan bahwa terdakwa telah berangkat. Setibanya di lokasi yang telah disepakati, terdakwa menunggu kedatangan Sdr. ANDIK (DPO) dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, Sdr. ANDIK (DPO) datang bersama Sdr. JEMBLENG (DPO) langsung melakukan pengambilan minyak Crude Palm Oil/CPO dari dalam tangki truk, sementara terdakwa bersama adiknya saksi MOKH. TAUFIK berada di depan truk untuk mengawasi situasi sekitar.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. RIZAL, Sdr. ZAINAL, Sdr. RAFLI, Sdr. MUQQADDAS (WNA), Sdri. NESHA dan Sdri. CHINDY yang merupakan karyawan PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA, didampingi oleh anggota Polsek Wonoayu melakukan penelusuran terhadap truk tangki yang dikemudikan oleh terdakwa MOCH. SUWARNO bersama kernetnya saksi MOKH. TAUFIK. Kegiatan penelusuran tersebut dilakukan karena sebelumnya timbul kecurigaan dari pihak PT. FAMCO ENERGY NUSANTARA, di mana setiap pengiriman menggunakan jasa transportasi dari CV. BERKAH TIGA SAUDARA ditemukan adanya penyusutan berat pada tangki yang berisi minyak Crude Palm Oil/CPO.
- Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.05 WIB, Sdr. RIZAL, Sdr. ZAINAL, Sdr. RAFLI, Sdr. MUQQADDAS (WNA), Sdri. NESHA dan Sdri. CHINDY mengetahui truk tangki yang dikemudikan oleh terdakwa berhenti di depan makam umum di Jalan Raya Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, dan sedang dilakukan pemindahan minyak Crude Palm Oil/CPO dari dalam tangki truk ke dalam tandon kempu dan jerigen yang berada di atas kendaraan pickup jenis Grand Max milik seseorang yang tidak dikenal. Bahwa pada saat rombongan yang didampingi anggota Polsek Wonoayu mendatangi lokasi tersebut, kendaraan pickup jenis Grand Max tersebut langsung melarikan diri ke arah utara. Kemudian terdakwa bersama saksi MOKH. TAUFIK diserahkan kepada pihak Kepolisian, yaitu Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. |