Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2026/PN Sda EFRENI, S.H., M.H. AFEM PRASETYO RACHMAN Bin NUR ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1758/M.5.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EFRENI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFEM PRASETYO RACHMAN Bin NUR ROHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu           :

---------- Bahwa Terdakwa AFEM PRASETYO RACHMAN Bin NUR ROHMAN     pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau     setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2026 bertempat di halaman depan Indomaret Desa Modong Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan VANTO (DPO) pada saat masih menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo yang mana terdakwa mengetahui bahwa VANTO (DPO) dapat menyediakan atau menjual Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 14.24 WIB terdakwa menerima pesan WhatsApp dari DIKI (DPO) yang ingin dibelikan Narkotika jenis sabu dan terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupi permintaan DIKI (DPO) tersebut.

 

  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 09.14 WIB terdakwa menghubungi VANTO (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) pocket seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan permintaan terdakwa tersebut disanggupi oleh VANTO (DPO) lalu memberikan Nomor Rekening Bank BRI atas nama DIYO SAPUTRA (nomor rekening lupa) untuk melakukan pembayaran, lalu terdakwa melakukan pembayaran tersebut mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu kepada VANTO (DPO) tersebut melalui aplikasi DANA dan setelah berhasil terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada VANTO (DPO) tersebut. Tidak berapa lama, sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa menerima pesan WhatsApp dari VANTO (DPO) yang berisi shareloc dan foto lokasi ranjauan Narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut terdakwa seorang diri langsung menuju lokasi ranjauan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam ungu No. Pol L 6670 CK tepatnya semak – semak tepatnya di depan bangunan kosong Jalan Sidorogo Desa Pertapanmaduretno Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo lalu mengambil 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu tersebut dan langsung meninggalkan lokasi dengan tujuan bertemu DIKI (DPO), dalam perjalanan terdakwa mampir ke toilet SPBU lalu memecah atau membagi 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari VANTO (DPO) tersebut menjadi 3 (tiga) pocket, lalu 1 (satu) pocket terdakwa simpan didalam saku jaket hoodie warna abu – abu yang terdakwa pakai sedangkan 2 (dua) pocket lainnya terdakwa simpan didalam jok sepeda motor Suzuki Satria warna hitam ungu No. Pol L 6670 CK yang terdakwa pakai.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan hingga berhenti di depan Indomaret Desa Modong Kecamatan Tulangan Sidoarjo terdakwa menunggu DIKI (DPO). Namun belum sempat bertemu dengan DIKI (DPO), terdakwa diamankan oleh Saksi SUPRIYANTO, S.H., Saksi NANANG WIJAYA, S.H. dan Saksi TRIANTO WIJAYA serta Unit Tim Opsnal Unit IV. Anggota Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di wilayah Tulangan Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya terdakwa diperiksa dan pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) potongan sedotan merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Poco warna hitam yang terdapat aplikasi WhatsApp dengan Nomor 083125193310 ditemukan didalam saku jaket hoodie warna abu – abu yang terdakwa pakai, sedangkan barang bukti lainnya seluruhnya ditemukan didalam jok sepeda motor Suzuki Satria warna hitam ungu No. Pol L 6670 CK yang terdakwa kendarai, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 01461/NNF/2026 tertanggal 26 Februari 2026, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 04373/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,179 (nol koma seratus tujuh puluh sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 04374/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 (nol koma seratus dua puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 04375/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 (nol koma nol lima puluh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa AFEM PRASETYO RACHMAN Bin NUR ROHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------

 

 

 

A T A U

 

 

 

 

Kedua            :

---------- Bahwa Terdakwa AFEM PRASETYO RACHMAN Bin NUR ROHMAN     pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau     setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari 2026 bertempat di halaman depan Indomaret Desa Modong Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan VANTO (DPO) pada saat masih menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo yang mana terdakwa mengetahui bahwa VANTO (DPO) dapat menyediakan atau menjual Narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 14.24 WIB terdakwa menerima pesan WhatsApp dari DIKI (DPO) yang ingin dibelikan Narkotika jenis sabu dan terdakwa dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyanggupi permintaan DIKI (DPO) tersebut.

 

  • Bahwa pada keesokan harinya yaitu Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 09.14 WIB terdakwa menghubungi VANTO (DPO) melalui pesan WhatsApp untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) pocket seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan permintaan terdakwa tersebut disanggupi oleh VANTO (DPO) lalu memberikan Nomor Rekening Bank BRI atas nama DIYO SAPUTRA (nomor rekening lupa) untuk melakukan pembayaran, lalu terdakwa melakukan pembayaran tersebut mentransfer uang pembelian Narkotika jenis sabu kepada VANTO (DPO) tersebut melalui aplikasi DANA dan setelah berhasil terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada VANTO (DPO) tersebut. Tidak berapa lama, sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa menerima pesan WhatsApp dari VANTO (DPO) yang berisi shareloc dan foto lokasi ranjauan Narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut terdakwa seorang diri langsung menuju lokasi ranjauan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna hitam ungu No. Pol L 6670 CK tepatnya semak – semak tepatnya di depan bangunan kosong Jalan Sidorogo Desa Pertapanmaduretno Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo lalu mengambil 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu tersebut dan langsung meninggalkan lokasi dengan tujuan bertemu DIKI (DPO), dalam perjalanan terdakwa mampir ke toilet SPBU lalu memecah atau membagi 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu yang didapatkan dari VANTO (DPO) tersebut menjadi 3 (tiga) pocket, lalu 1 (satu) pocket terdakwa simpan didalam saku jaket hoodie warna abu – abu yang terdakwa pakai sedangkan 2 (dua) pocket lainnya terdakwa simpan didalam jok sepeda motor Suzuki Satria warna hitam ungu No. Pol L 6670 CK yang terdakwa pakai.

 

  • Bahwa selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan hingga berhenti di depan Indomaret Desa Modong Kecamatan Tulangan Sidoarjo terdakwa menunggu DIKI (DPO). Namun belum sempat bertemu dengan DIKI (DPO), terdakwa diamankan oleh Saksi SUPRIYANTO, S.H., Saksi NANANG WIJAYA, S.H. dan Saksi TRIANTO WIJAYA serta Unit Tim Opsnal Unit IV. Anggota Satres. Narkoba Polresta Sidoarjo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di wilayah Tulangan Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya terdakwa diperiksa dan pada saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) potongan sedotan merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Poco warna hitam yang terdapat aplikasi WhatsApp dengan Nomor 083125193310 ditemukan didalam saku jaket hoodie warna abu – abu yang terdakwa pakai, sedangkan barang bukti lainnya seluruhnya ditemukan didalam jok sepeda motor Suzuki Satria warna hitam ungu No. Pol L 6670 CK yang terdakwa kendarai, selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 01461/NNF/2026 tertanggal 26 Februari 2026, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :

= 04373/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,179 (nol koma seratus tujuh puluh sembilan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 04374/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,122 (nol koma seratus dua puluh dua) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

= 04375/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,055 (nol koma nol lima puluh lima) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa pada terdakwa saat menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.

 

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa AFEM PRASETYO RACHMAN Bin NUR ROHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 ayat (1)  huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya