INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
280/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.Sri Rahayu 2.Lena Wiji Astuti 3.Aisyah Harviani, A.Md |
Suparmanto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 280/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat | |||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat | |||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | - Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pihak TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan HUKUM dan harus menyerahkan Objek sengketa kembali kepada Para Penggugat serta membayar Ganti rugi sebesar Rp.160.000.000(seratus enampuluh juta rupiah) tunai kepada Para PENGGUGAT walpun ada upayah hukum lain
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Para PENGGUGAT adalah benar dan mempunyai kekuatan pembuktian
- Membebankan biaya perkara kepada pihak TERGUGAT
a t a u :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon Putusan yang adil sesuai maksud gugatan. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |