Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Sda RATNA SULISTIO PT SURYAINTI PERMATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNA SULISTIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NAEN SOERYONO, S.H., M.H.RATNA SULISTIO
2NINDIA PUTRI PRAMESWARI, S.H., M.KnRATNA SULISTIO
3NOVRIYAN WAHJU ARMASJAH, S.H.RATNA SULISTIO
4ANANTHA EKKY PRAMUDYA, S.HRATNA SULISTIO
5IQBAL RIZA MUHARAM, S.H.RATNA SULISTIO
Tergugat
NoNama
1PT SURYAINTI PERMATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN ( ATR/BPN KABUPATEN SIDOARJO )
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA   :
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya  ;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (on recht matigedaad) kepada PENGGUGAT, sebagaimana dengan dasar TERGUGAT secara melawan hukum menguasai di atas tanah milik PENGGUGAT ;
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang SAH dari obyek sengketa ;
4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan sertifikat Objek Sengketa atas nama PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan, yang rinciannya sebagai berikut :
 
KERUGIAN MATERIIL :
 
Yaitu tanah seluas ± 3.822 M2 milik PENGGUGAT yang dikuasai oleh TERGUGAT secara melawan hukum ;
 
Nilai Tanah Rp 5.000.000 per M2 x Luas Tanah = Rp 19.110.000.000,- (sembilan belas milyar Seratus sepuluh puluh juta) ;
 
KERUGIAN IMMATERIIL : 
 
Yaitu akibat sampai saat ini pun PENGGUGAT tidak bisa menempati dan memberdayakan tanahnya sendiri, sehingga tidak lain PENGGUGAT menuntut pengembalian atas haknya yang apabila disewakan sejak tahun 1991 sampai sekarang seluas ± 3.822 M2, maka PENGGUGAT merasa dirugikan immateriilnya yang apabila dihitung sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) ;
 
6. Menghukum TERGUGAT atau pihak lain yang menempati obyek sengketa tanpa hak untuk mengosongkan dan membongkar bangunan ataupun sejenisnya, dengan bantuan apartur negara yang berwenang ;
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per-hari ;
 
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada upaya banding, kasasi atau verzet ;
 
9. Menghukum TERGUGAT dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini tunduk pada putusan ini ;
 
10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul ;
 
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak