Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2026/PN Sda CITRA ANGGUN ANNISA, SH URIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1854/M.5.19/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA ANGGUN ANNISA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1URIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa URIB pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sepanjang Jalan Kedungmangu Surabaya hingga Jalan Randu Kenjeran Surabaya, berdasarkan pasal  165 ayat (2) UURI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama, dengan sengaja memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan”,yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :

    • Bermula pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib, ketika saksi ZAINAL ABIDIN (penuntutan secara terpisah) berada dirumah tinggalnya di Ploso 8 tengah Surabaya, mendapatkan telepon dari Sdr. KOLILUR (belum tertangkap) untuk mengajak saksi ZAINAL melakukan pencurian, saksi ZAINAL kemudian menyetujui dan sepakat bertemu di depan Rumah Sakit Soewandi Kec. Tambaksari Surabaya. Setelah keduanya bertemu, kemudian saksi ZAINAL berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Sdr. KOLILUR. Sesampainya di Perum Jaya Harmoni Ds. Sidokepung Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, saksi ZAINAL dan Sdr. KOLILUR bertemu dengan saksi FADLI BINTANG NURHUDA dan saksi MUHAMAD AKMAL BAIHAQI mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik saksi MASHUDA selaku ayah saksi FADLI. Melihat hal tersebut kemudian Sdr. KOLILUR memaksa saksi FADLI dan saksi AKMAL untuk berhenti;
    • Bahwa setelah saksi FADLI dan saksi AKMAL berhenti, Sdr. KOLILUR bertanya kepada saksi FADLI dan saksi AKMAL apakah mengenal seseorang bernama RONI. Pertanyaan tersebut hanya sebagai dalih saksi ZAINAL dan Sdr. KOLILUR untuk mempermudah pencurian sepeda motor Honda Beat Street yang dikendarai saksi FADLI dan saksi AKMAL tersebut. Sdr. KOLILUR kemudian mengatakan bahwa adiknya dipukul oleh Roni, dan menanyakan siapa yang memiliki sepeda motor Honda Beat, dan dijawab oleh saksi FADLI bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Sdr. KOLILUR kemudian melanjutkan ceritanya dan menuduh saksi FADLI dan saksi AKMAL mengetahui keberadaan Roni. Sebelum saksi FADLI dan saksi AKMAL menjawab, Sdr. KOLILUR menarik paksa saksi FADLI untuk naik keatas sepeda motornya dengan mengatakan akan membawa saksi FADLI kerumah Sdr. KOLILUR untuk menyelesaikan masalah. Saksi FADLI tidak dapat menolak, sedangkan saksi AKMAL masih berada ditempat tersebut bersama dengan saksi ZAINAL;
    • Bahwa kemudian Sdr. KOLILUR menurunkan saksi FADLI di sekitar daerah makam mbah sapu jagat, dan mengatakan dengan kasar agar saksi FADLI menunggu sedangkan Sdr. KOLILUR akan mencari saudaranya, dan mengatakan “Ndek kene omahku le entenono engkok aku mbalik” (disini rumah saya , tunggu, nanti saya kembali). Sdr. KOLILUR kemudian kembali ke Perum Jaya Harmoni tempat saksi ZAINAL dan saksi AKMAL menunggu. Setelah Sdr. KOLILUR datang, kemudian meminta dengan kasar kepada saksi AKMAL agar menyerahkan kunci sepeda motor Honda Beat Street warna putih tersebut, sekaligus handphone milik saksi AKMAL. Setelah saksi ZAINAL berhasil menyalakan mesin sepeda motor milik saksi FADLI tersebut, saksi AKMAL mengatakan “saya ikut” sambil memegang spoiler belakang sepeda motor. Saksi ZAINAL segera melajukan sepeda motor sedangkan saksi AKMAL yang badannya sempat terbawa kemudian melepaskan genggamannya dari spoiler belakang sepeda motor yang mengakibatkan saksi AKMAL terjatuh dan pingsan karena terbentur aspal jalan;
    • Bahwa ketika saksi ZAINAL dan Sdr. KOLILUR berada di jalan kedungmangu, sepeda motor yang dikendarai saksi ZAINAL terhenti karena mesin motor tersebut mati, saksi ZAINAL dan Sdr. KOLILUR terburu-buru untuk segera mengamankan sepeda motor milik saksi MASHUDA, kemudian menghubungi terdakwa yang  merupakan teman saksi ZAINUL yang bekerja selaku mekanik dan merasa terdakwa akan bisa memperbaiki sepeda motor Honda Beat milik saksi MASHUDA tersebut;
    • Bahwa kemudian pada sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa mendapatkan telepon dari saksi ZAINAL dan mengatakan bahwa ia meminta tolong kepada terdakwa untuk dapat membantu menghidupkan mesin sepeda motor. Terdakwa yang sudah mengetahui maksud saksi ZAINAL bahwa sepeda motor hasil curian, kemudian terdakwa membawa peralatan miliknya yaitu obeng minus, kunci elen, dan kunci pas. Terdakwa kemudian menuju jalan Randu Kota Surabaya dengan mengendarai sepeda motor honda Scoopy arna abu-abu milik terdakwa. sesampainya di jalan Randu, terdakwa melihat saksi ZAINAL dan KOLILUR sehingga terdakwa segera menghampiri keduanya yang masing-masing mengendarai sepeda motor;
    • Bahwa ketika terdakwa mendekat, terdakwa melihat saksi ZAINAL berada diatas sepeda motor merek Honda Beat Street warna putih, sedangkan Sdr. KOLILUR berada diatas sepeda motor Honda Beat warna Hitam. Saksi ZAINAL kemudian meminta terdakwa untuk memperbaiki mesin sepeda motor tersebut. Agar tidak diketahui Masyarakat, terdakwa membantu saksi ZAINAL mendorong sepeda motor tersebut hingga Jalan Kedungmangu, dirasa sepi dan aman kemudian terdakwa, saksi ZAINAL, dan KOLILUR berhenti. Terdakwa kemudian membongkar motor Beat Street warna putih tersebut pada bagian aki motor dengan cara membongkar box body motor bagian Tengah dengan menggunakan kunci pas, kemudian melepaskan aki. Namun, ketika terdakwa hendak selesai memperbaiki, datang saksi MUHAMMAD AWALUDIN IQBAL, beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ZAINAL, dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng minus, 1 (satu) buah kunci ellen, 1 (satu) buah kunci pas, 2 (dua) buah plat nomor W444RU, 1 (satu) buah Spakbor motor, 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Scopy warna abu-abu sedangkan saksi KOLILUR yang pada saat itu masih berada diatas sepeda motor miliknya kemudian melarikan diri;
    • Bahwa terdakwa mengetahui saksi ZAINAL beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor sehingga ketika terdakwa mendapatkan permintaan saksi ZAINAL untuk datang membantu menghidupkan sepeda motor, yang dimaksud adalah sepeda motor milik orang lain yang berhasil diambil saksi ZAINAL tanpa ijin. Saksi ZAINAL menjanjikan akan memberikan imbalan kepada terdakwa ketika berhasil menjual sepeda motor tersebut;
    •  Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/110268202/I/A/2026/RSB. Porong tanggal 17 Januari 2026 an. MUHAMAD AKMAL BAIHAQI didapatkan Kesimpulan :
        1. Ditemukan luka lecet pada lengan bawah, lutut, dan ibu jari kaki. Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul;
        2. Luka tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam mengerjakan jabatan atau pencarian.
    • Bahwa akibat perbuatan saksi ZAINAL ABIDIN, Sdr. KOLILUR dan dibantu oleh terdakwa mengakibatkan saksi MASHUDA mengalami kerugian sebesar Rp. 21.900.000,- (dua puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa URIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d KUHP jo. Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP jo. UURI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya