| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa SATRYO TEJO WIDHI BIN YULIANTO, pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Jalan depan gang Berbek III G-A Kel. Berbek Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 terdakwa dihubungi oleh Fajar Alief (berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa disuruh oleh Fajar Alief untuk mengambil ranjauan narkotika jenis ganja selanjutnya terdakwa dihubungi oleh teman Fajar Alief dan terdakwa diberikan sherlock di semak-semak depan sekolah Hang Tuah 2 Sidoarjo untuk mengambil paket barang berupa ganja milik Fajar Alief dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah) namun sama Fajar Alief baru di bayar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah berhasil mengambil barang berupa ganja tersebut yang dibungkus kresek warna putih kemudian Fajar Alief meminta terdakwa untuk memfoto barang tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Sri Kartini untuk menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut untuk diberikan kepada Fajar Alief di Rutan Medaeng dan terdakwa bertemu dengan saksi Sri Kartini di Jalan depan gang Berbek III G-A Kel. Berbek Kec. Waru Kab. Sidoarjo sesuai dengan sherlock yang diberikan kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar pukul 08. 45 WIB saksi Sri Kartini datang ke Rutan kelas 1 Surabaya untuk menjenguk suaminya yang dipenjara kemudian oleh petugas Rutan dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan yang dibawa oleh pengunjung / pembesuk di Rutan Kelas 1 Surabaya kemudian oleh petugas dilakukan pemeriksaan badan / pakaian serta memeriksa barang bawaan dan ditemukan barang yang dicurigai berupa 1 buah HP merk Samsung J2 prime warna silver dengan No. SIM 087770590743, 2 bungkus plastik isi snack balado yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik yang di duga berisi narkotika jenis ganja serta 2 slop rokok kretek 76 apel dan 5 pak kertas melinting tembakau dan setelah dibuka 3 bungkus plastik tersebut berisi daun, batang dan biji yang di duga narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing bungkus + 102,44 gram beserta pembungkusnya, + 101,35 gram beserta pembungkusnya, dan + 22,75 gram beserta pembungkusnya kemudian dilakukan interograsi terhadap saksi Sri Kartini bahwa barang bawaan tersebut adalah titipan dari terdakwa untuk Fajar Alief.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekita pukul 23.00 WIB bertempat di dalam rumah tepatnya di Jalan Delima 23.A Rt. 007 Rw. 009 Kel. Wage Kec. Taman Kab. Sidoarjo dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh saksi Wahyu Harijanto, SH serta saksi Heri Purnomo Anggota Polsek Waru dan para saksi kemudian melakukan penggeledahan dan telah menemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk Samsung warna hijau tosca dengan No. SIM 087806505287 yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Fajar Arief dan juga Sri kartini, 1 unit sepeda motor merk Vega ZR warna hitam No.Pol. W 5372 NDY kemudian para saksi menanyakan mengenai kepemilikan 3 bungkus narkotika jenis ganja yang diserahkan terdakwa kepada saksi Sri Kartini dan terdakwa mengakuinya bahwa barang tersebut adalah milik Fajar Arief dan terdakwa disuruh mengambil ranjaun narkotika jenis ganja untuk dititipkan kepada saksi Sri Kartini dan untuk diberikan kepada Fajar Arief.
- Bahwa terdakwa dan Fajar Arief melakukan pemufakatan jahat yaitu terdakwa atas suruhan Fajar Arief telah mengambil ranjauan narkotika jenis ganja dan narkotika jenis ganja tersebut kemudian oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Sri Kartini atas perintah Fajar Alief.
- Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengambil ranjauan narkotia jenis ganja atas suruhan Fajar Arief dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 09580/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan sebagai berikut, barang bukti Nomor :
= 30159 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 92,550 gram adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 30160 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 96,940 gram adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 30161 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 19,100 gram adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 1 tahun 20026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SATRYO TEJO WIDHI BIN YULIANTO, pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Jalan depan gang Berbek III G-A Kel. Berbek Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal ketika pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 terdakwa dihubungi oleh Fajar Alief (berkas perkara terpisah) kemudian terdakwa disuruh oleh Fajar Alief untuk mengambil ranjauan narkotika jenis ganja selanjutnya terdakwa dihubungi oleh teman Fajar Alief dan terdakwa diberikan sherlock di semak-semak depan sekolah Hang Tuah 2 Sidoarjo untuk mengambil paket barang berupa ganja milik Fajar Alief dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,0 (lima ratus ribu rupiah) namun sama Fajar Alief baru di bayar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah berhasil mengambil barang berupa ganja tersebut yang dibungkus kresek warna putih kemudian Fajar Alief meminta terdakwa untuk memfoto barang tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Sri Kartini untuk menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut untuk diberikan kepada Fajar Alief di Rutan Medaeng dan terdakwa bertemu dengan saksi Sri Kartini di Jalan depan gang Berbek III G-A Kel. Berbek Kec. Waru Kab. Sidoarjo sesuai dengan sherlock yang diberikan kepada terdakwa.
- Bahwa terdakwa dan Fajar Arief melakukan pemufakatan jahat yaitu terdakwa atas suruhan Fajar Arief telah mengambil ranjauan narkotika jenis ganja dan bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut pada saat diambil oleh terdakwa ada dalam kekuasaan terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh Fajar Alief.
- Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
- Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 09580/NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. M.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan sebagai berikut, barang bukti Nomor :
= 30159 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 92,550 gram adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 30160 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 96,940 gram adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
= 30161 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 19,100 gram adalah benar Ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 1 tahun 20026 tentang Penyesuaian Pidana. |