INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo | Dyah Nur Hafidzah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2025/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 244.041.128,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat sejumlah tunggakan kredit (pokok+bunga) kepada PENGGUGAT sebesar:
Tunggakan Pokok Rp. 161.656.900,-
Tunggakan Bunga Rp. 82.384.228,-
Total Rp. 244.041.128,-
(Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah)
Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) tersebut secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT memohon untuk dikabulkan Fiat Eksekusi Agunan terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1031/Bligo atas nama DYAH NUR HAFIDZAH, tanggal terbit 15 Juni 2015, Luas 99 m2, sesuai Surat Ukur Nomor 00081/Bligo/2014 tanggal 23 Desember 2014 (23-12-2014), yang terletak di Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dan dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo dan hasil lelang tersebut digunakan untuk pembayaran dan atau pelunasan tunggakan dan atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1031/Bligo atas nama DYAH NUR HAFIDZAH, tanggal terbit 15 Juni 2015, Luas 99 m2, sesuai Surat Ukur Nomor 00081/Bligo/2014 tanggal 23 Desember 2014 (23-12-2014), yang terletak di Desa Bligo Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
