| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa WAHYU ARITONANG alias BEJO bin KUSNAN (Alm) bersama-sama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) dan saksi HIGAM YUDA SENA bin SONI WILIANDI (berkas terpisah) serta saksi ARIF EDI SAPUTRO alias PESEK (berkas terpisah) hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025, bertempat di dalam ruang pemeriksaan layanan kunjungan Rutan Klas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal tertangkapnya saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) oleh Petugas Lapas Kelas 1 Surabaya yang berada di Porong karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam sandal slop warna hitam merk Pakalolo dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi RIZAL AL CHORONI (berkas terpisah) mendapatkan sandal yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu masing – masing dengan berat ± 7,17 (tujuh komah tujuh belas) gram dan ± 6,90 (enam koma sembilan puluh) gram di timbang beserta bungkus plastiknya dari dari terdakwa WAHYU ARITONANG alias BEJO bin KUSNAN (Alm) untuk diberikan kepada Napi Lapas Kelas 1 Surabaya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa di amankan oleh Petugas Lapas Kelas 1 Surabaya yang beralamat di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di dalam Ruang Pemeriksaan Layanan Kunjungan Rutan Kelas 1 Surabaya di Porong Kabupaten Sidoarjo, dan pada saat itu terdakwa diamankan oleh Petugas Lapas tersebut bersama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah), kemudian terdakwa di serahkan kepada petugas kepolsian Resor Kota Sidoarjo ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam sandal slop warna hitam merk Pakalolo dari ERIK (DPO) dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB pada saat terdakwa menjaga di Proyek pabrik kopi yang berada di Mojokerto mendapat telpon dari teman terdakwa yang seorang Narapidana di Lapas Kelas 1 Surabaya yang berada di Porong Kabupaten Sidoarjo yaitu saksi ARIF EDI SANTOSO alias PESEK (berkas terpisah) bahwa terdakwa disuruh untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam sandal slop warna hitam merk Pakalolo dari ERIK (DPO) dan saat itu terdakwa diberi upah oleh saksi ARIF EDI SANTOSO alias PESEK (berkas terpisah) uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mengantarkan sabu tersebut ke lapas Kelas 1 Surabaya yang berada di Porong Kabupaten Sidoarjo, setelah itu terdakwa diberi saksi ARIF EDI SANTOSO Alias PESEK (berkas terpisah) nomor telpon saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) sebagai orang yang menerima Sabu tersebut, setelah itu terdakwa mengambil Sabu tersebut dari ERIK (DPO) dan setelah Sabu yang dimasukkan ke dalam sandal slop warna hitam merk Pakalolo dalam kekuasaan terdakwa, kemudian terdakwa langsung berangkat ke Lapas Kelas 1 Surabaya yang berada di Porong Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo untuk menemui saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) selanjutnya sandal yang berisi sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) lalu saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) masuk ke dalam Lapas untuk menyerahkan Sabu kepada Napi sedangkan terdakwa juga masuk ke dalam Lapas untuk menyerah 1 (satu) pasang sandal lagi yang berisi Narkotika jenis Sabu kepada Napi yaitu saksi HIGAM YUDA SENA (berkas terpisah) yang berada Blok A wing 4 kamar 9 sesuai arahan dari saksi ARIF EDI SANTOSO alias PESEK (berkas terpisah) dan setelah terdakwa berhasil menyerahkan Narkotika jenis Sabu kemudian terdakwa kembali dan saat itu terdakwa masih di area Lapas ketemu dengan teman lama kemudian terdakwa ngobrol dengan teman lama yang di tahan di Lapas namun tidak lama kemudian saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) bersama dengan Petugas Lapas mendatangi terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian terdakwa dan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) di bawa masuk ke dalam Ruangan yang berada di dalam Lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11212/NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. Pangkat Komisaris Polisi Nrp 77061117, Jabatan PS Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 92020451, Jabatan Ps Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 3. FILANTARI CAHYANI, S.Md. Pangkat Penata Nip. 19810616 200312 2 004, Jabatan Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Forensik. telah melakukan Pemeriksaan barang bukti dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor :
- 34019/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,242 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 6,224 gram.
- 34020/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,541 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 6,514 gram.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa WAHYU ARITONANG alias BEJO bin KUSNAN (Alm) bersama-sama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) dan saksi HIGAM YUDA SENA bin SONI WILIANDI (berkas terpisah) serta saksi ARIF EDI SAPUTRO alias PESEK (berkas terpisah) hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025, bertempat di dalam ruang pemeriksaan layanan kunjungan Rutan Klas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal tertangkapnya saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) oleh Petugas Lapas Kelas 1 Surabaya yang berada di Porong karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam sandal slop warna hitam merk Pakalolo dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi RIZAL AL CHORONI (berkas terpisah) mendapatkan sandal yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu masing – masing dengan berat ± 7,17 (tujuh komah tujuh belas) gram dan ± 6,90 (enam koma sembilan puluh) gram di timbang beserta bungkus plastiknya dari dari terdakwa WAHYU ARITONANG alias BEJO bin KUSNAN (Alm) untuk diberikan kepada Napi Lapas Kelas 1 Surabaya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa di amankan oleh Petugas Lapas Kelas 1 Surabaya yang beralamat di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di dalam Ruang Pemeriksaan Layanan Kunjungan Rutan Kelas 1 Surabaya di Porong Kabupaten Sidoarjo, dan pada saat itu terdakwa diamankan oleh Petugas Lapas tersebut bersama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah), kemudian terdakwa di serahkan kepada petugas kepolsian Resor Kota Sidoarjo ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam sandal slop warna hitam merk Pakalolo dari ERIK (DPO) dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB pada saat terdakwa menjaga di Proyek pabrik kopi yang berada di Mojokerto mendapat telpon dari teman terdakwa yang seorang Narapidana di Lapas Kelas 1 Surabaya yang berada di Porong Kabupaten Sidoarjo yaitu saksi ARIF EDI SANTOSO alias PESEK (berkas terpisah) bahwa terdakwa disuruh untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang dimasukan ke dalam sandal slop warna hitam merk Pakalolo dari ERIK (DPO) dan saat itu terdakwa diberi upah oleh saksi ARIF EDI SANTOSO alias PESEK (berkas terpisah) uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mengantarkan sabu tersebut ke lapas Kelas 1 Surabaya yang berada di Porong Kabupaten Sidoarjo, setelah itu terdakwa diberi saksi ARIF EDI SANTOSO Alias PESEK (berkas terpisah) nomor telpon saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) sebagai orang yang menerima Sabu tersebut, setelah itu terdakwa mengambil Sabu tersebut dari ERIK (DPO) dan setelah Sabu yang dimasukkan ke dalam sandal slop warna hitam merk Pakalolo dalam kekuasaan terdakwa, kemudian terdakwa langsung berangkat ke Lapas Kelas 1 Surabaya yang berada di Porong Kabupaten Sidoarjo Sidoarjo untuk menemui saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) selanjutnya sandal yang berisi sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) lalu saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) masuk ke dalam Lapas untuk menyerahkan Sabu kepada Napi sedangkan terdakwa juga masuk ke dalam Lapas untuk menyerah 1 (satu) pasang sandal lagi yang berisi Narkotika jenis Sabu kepada Napi yaitu saksi HIGAM YUDA SENA (berkas terpisah) yang berada Blok A wing 4 kamar 9 sesuai arahan dari saksi ARIF EDI SANTOSO alias PESEK (berkas terpisah) dan setelah terdakwa berhasil menyerahkan Narkotika jenis Sabu kemudian terdakwa kembali dan saat itu terdakwa masih di area Lapas ketemu dengan teman lama kemudian terdakwa ngobrol dengan teman lama yang di tahan di Lapas namun tidak lama kemudian saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) bersama dengan Petugas Lapas mendatangi terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian terdakwa dan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI (berkas terpisah) di bawa masuk ke dalam Ruangan yang berada di dalam Lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11212/NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. Pangkat Komisaris Polisi Nrp 77061117, Jabatan PS Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 92020451, Jabatan Ps Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 3. FILANTARI CAHYANI, S.Md. Pangkat Penata Nip. 19810616 200312 2 004, Jabatan Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Forensik. telah melakukan Pemeriksaan barang bukti dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor :
- 34019/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,242 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 6,224 gram.
- 34020/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,541 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 6,514 gram.
Perbuatan ia terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |