INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
71/Pdt.G/2025/PN Sda | FABIOLA MARIA | 1.FATIMATU ZAHRO 2.MUHAMMAD MUJADI 3.SUJAYANTO, S.H., M.M. 4.MIFTAHUL ANWARUDDIN 5.ALFIS SYAHRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, yaitu :
a. Membatalkan akta Ikatan Jual Beli No. 114 dan Kuasa Menjual No. 115
b. Mengembalikan uang pembelian unit rumah Diamond Village Juanda 3 Blok C-12 senilai 210.000.000,- ( Dua ratus sepuluh juta rupiah ) beserta bunganya sejak bulan November 2021 sampai tahun 2025
c. Mengganti kerugian biaya kontrak rumah di Valencia Spring DD3/17 Gedangan, Sidoarjo sejak tahun 2022 senilai Rp. 75.000.000 ,- ( Tujuh puluh lima juta rupiah )
d. Mengganti biaya kerugian sepeda motor NMax senilai Rp. 35.000.000,- ( Tiga pulh lima juta rupiah ) yang terpaksa digadaikan ke BFI.
e. Mengganti biaya transportasi ke Pasuruan sejak bulan Maret 2023 dan selama proses hukum berjalan senilai Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah )
f. Mengganti kerugian atas terhentinya Usaha Online Penggugat sejak proses hukum berjalan senilai Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah )
g. Mengganti kerugian penjualan barang-barang peninggalan orang tua dan perabot rumah tangga senilai Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah )
2. Menyatakan demi hukum bahwa yang dilakukan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum:
a. TERGUGAT 1 – Fatimatu Zahro
Pasal 154Jo. PASAL 137 UU RI No. 1 TAHUN 2011
Mengatur bahwa pengusaha yang menjual satuan lingkungan perumahan atau lingkungan siap bangun (lisiba) harus menyelesaikan status hak atas tanahnya terlebih dahulu. Dengan kata lain, pengusaha dilarang menjual lisiba sebelum menyelesaikan status hak atas tanahnya
b. TERGUGAT 2 – Muhammad Mujadi
- Pasal 266 KUHP Mengatur tentang pembuatan atau menyuruh membuat akta autentik atau palsu
- UU 20 Tahun 2001 Adanya indikasi suap kepada anggota unit Tahti Polresta Sidoarjo
c. TERGUGAT 3 – Notaris Sujayanto, S.H., M.M.
- Pasal 56 KUHP tentang pembantuan tindak pidana
- Pasal 264 KUH Pidana mengatur tentang pemalsuan dokumen resmi, seperti akta autentik atau surat utang, dll
- Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dan dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang
- Pasal 44 ayat (5) UU 2/2014 menyatakan bahwa akta yang ditandatangani secara sirkuler hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan
- UU No. 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
d. TERGUGAT 4 – Miftahul Anwaruddin
- Pasal 56 KUHP Tentang pembantuan tindak pidana
- UU 20 Tahun 2001 Adanya indikasi menerima suap Tergugat 1
e. TERGUGAT 5 – Alfis Syahri
- Pasal 55 KUHP Tentang pidana penyertaan, yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang atau lebih dalam satu delik.
- UU 20 Tahun 2001 Adanya indikasi suap anggota unit Tahti Polresta Sidoarjo
3. Menghukum Tergugat untuk :
a. Tergugat 1 melakukan pembatalkan akta Ikatan Jual Beli dan akta Kuasa Menjual
b. Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 mengganti biaya-biaya dan kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp. 445.000.000,- ( Empat ratus empat puluh lima juta rupiah )
c. Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 mengganti biaya kerugian lainnya yang dialami Penggugat senilai Rp. 55.000.000,- ( Lima puluh lima juta rupiah )
d. Sehingga Tergugat 1, 2, 3, 4, 5 serta Turut Tergugat 1, 2. 3, mengganti biaya-biaya dan kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah )
4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |