INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G.S/2026/PN Sda | Surani | Yuniva Laksmana Asri, S.E | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 25 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 297.704.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sisa kewajiban pinjaman sebesar Rp. 297.704.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) terhadap harta yang dimiliki oleh Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
