Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2026/PN Sda SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. 1.DONI SAPUTRA BIN ANGKASA
2.MUHAMMAD DARYONO BIN MALIK
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 123/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1178/M.5.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI SAPUTRA BIN ANGKASA[Penahanan]
2MUHAMMAD DARYONO BIN MALIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I DONI SAPUTRA BIN ANGKASA bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD DARYONO BIN MALIK pada hari  Rabu tanggal 22 Oktober  2025 Sekitar jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Ds. Ngaban Rt. 12 RW. 04 Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  •  Berawal dari terdakwa I melihat postingan iklan di Marketplace Aplikasi Facebook penjualan motor milik saksi NUNING DWI WIDIYANTI yaitu Sepeda motor PCX dengan No. Pol L 4823 AAH warna hitam Tahun 2022 Noka MH1KF110NK21035 No. Sin KF71E12880688 kemudian terdakwa berangkat bersama terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian setelah sampai didaerah Ds. Sepande Kec. Cani Kab. Sidoarjo terdakwa I berhenti dan turun untuk memesan taksi online (grab car) menuju rumah saksi NUNING DWI WIDIYANTI sedangkan terdakwa II mengikuti terdakwa I dari belakang menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa I turun dan menyuruh saksi Novario Ragazi (Sopir Grab) untuk menunggu terdakwa I dan terdakwa II menunggu dari kejauhan juga.
  • Bahwa kemudian terdakwa I bertemu dengan saksi SUTIKNO (Suami Korban) dan bertanya tentang kondisi dan kelengkapan sepeda motor yang dijual oleh saksi NUNING DWI WIDIYANTI kemudian terdakwa I meminta ijin kepada saksi SUTIKNO untuk mencoba sepeda motor tersebut dengan mengendarainya dan diijinkan oleh saksi SUTIKNO kemudian terdakwa I membawa sepeda motor tersebut keliling halaman rumah korban dan membawa pergi sepeda motor dengan kecepatan tinggi kemudian terdakwa II mengikuti terdakwa I dari belakang menuju Surabaya untuk dijual seolah olah terdakwa I dan II pemiliknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NUNING DWI WIDIYANTI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa I DONI SAPUTRA BIN ANGKASA bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II MUHAMMAD DARYONO BIN MALIK pada hari  Rabu tanggal 22 Oktober  2025 Sekitar jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di Ds. Ngaban Rt. 12 RW. 04 Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya mennyerahkan suatu barang, memberi utang membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  •  Berawal dari terdakwa I melihat postingan iklan di Marketplace Aplikasi Facebook penjualan motor milik saksi NUNING DWI WIDIYANTI yaitu Sepeda motor PCX dengan No. Pol L 4823 AAH warna hitam Tahun 2022 Noka MH1KF110NK21035 No. Sin KF71E12880688 kemudian terdakwa berangkat bersama terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian setelah sampai didaerah Ds. Sepande Kec. Cani Kab. Sidoarjo terdakwa I berhenti dan turun untuk memesan taksi online (grab car) menuju rumah saksi NUNING DWI WIDIYANTI sedangkan terdakwa II mengikuti terdakwa I dari belakang menggunakan sepeda motor kemudian terdakwa I turun dan menyuruh saksi Novario Ragazi (Sopir Grab) untuk menunggu terdakwa I dan terdakwa II menunggu dari kejauhan juga.
  • Bahwa kemudian terdakwa I bertemu dengan saksi SUTIKNO (Suami Korban) dan berpura pura dengan bertanya tentang kondisi dan kelengkapan sepeda motor yang dijual oleh saksi NUNING DWI WIDIYANTI kemudian terdakwa I meminta ijin kepada saksi SUTIKNO untuk mencoba sepeda motor tersebut dengan mengendarainya dan diijinkan oleh saksi SUTIKNO kemudian terdakwa I membawa sepeda motor tersebut keliling halaman rumah korban dan membawa pergi sepeda motor dengan kecepatan tinggi kemudian terdakwa II mengikuti terdakwa I dari belakang menuju Surabaya untuk dijual.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NUNING DWI WIDIYANTI mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 26.400.000,- (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya