Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.B/2025/PN Sda ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H. AGUS SAPUTRA Alias BOGANG Bin SUKASMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 381/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2353/M.5.19/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SAPUTRA Alias BOGANG Bin SUKASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

-----------Bahwa mereka AGUS SAPUTRA Alias BOGANG Bin SUKASMIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 19.19 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di toko sayur Tambah Rejo Jalan Raya Tambakrejo Nomor B15 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat saksi FREDI SETIAWAN sedang bekerja di toko sayur Tambah Rejo Jalan Raya Tambakrejo Nomor B15 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo melihat istri saksi yaitu saksi YUTA TERESA F’’VELIN sedang menerima telepon dan saksi FREDI SETIAWAN mendengar saksi YUTA TERESA F’’VELIN berkata “yowes orat ariten” kemudian saksi FREDI SETIAWAN mengambil handphone yang dipegang saksi YUTA TERESA F’’VELIN lalu saksi FREDI SETIAWAN berkata kepada terdakwa “mas tak tegesi mane yo, nek sampean pengin ero kejelasane sampean rinio ae” (Mas saya tegaskan sekali lagi ya, kalo kamu ingin tahu kejelasannya kamu kesini saja).
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 19.19 WIB terdakwa dan temannya yang bernama INUNG mendatangi stan yang dijaga saksi YUTA TERESA F’’VELIN yang berada di sebelah toko sayur Tambah Rejo lalu menampel makanan cireng hingga tumpah, kemudian terdakwa menghampiri saksi FREDI SETIAWAN yang sedang bekerja di Toko Tambah Rejo lalu saksi FREDI SETIAWAN mendorong terdakwa hingga jatuh, kemudian terdakwa berdiri lalu mengeluarkan 1 (satu) senjata tajam jenis parang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu dari dalam baju terdakwa dan menyabetkan parang tersebut ke arah saksi FREDI SETIAWAN sebanyak 5 (lima) kali dan sabetan yang ketiga mengenai siku tangan kanan saksi FREDI SETIAWAN, kemudian saksi ARI PRIYONO datang untuk menghentikan perbuatan terdakwa dengan memukulkan pompa angin ke arah kepala terdakwa hingga terdakwa terjatuh, lalu saksi FREDI SETIAWAN mengamankan parang milik terdakwa dan kemudian saksi FREDI SETIAWAN dibawa ke rumah sakit oleh saksi ARI PRIYONO.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi FREDI SETIAWAN mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : VER/06/22/02/2025/RSU BUNDA tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fanny Liana Halim selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Bunda Sidoarjo dengan hasil pemeriksaan KESIMPULAN : luka terbuka pada siku kanan ukuran panjang tiga koma lima senti meter (3,5 cm), lebar satu senti meter (1 cm) tepi rata, tampak otot dengan pendarahan aktif, yang terjadi akibat adanya bersentuhan dengan benda tajam.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

-----------Bahwa mereka AGUS SAPUTRA Alias BOGANG Bin SUKASMIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 19.19 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di toko sayur Tambah Rejo Jalan Raya Tambakrejo Nomor B15 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat saksi FREDI SETIAWAN sedang bekerja di toko sayur Tambah Rejo Jalan Raya Tambakrejo Nomor B15 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo melihat istri saksi yaitu saksi YUTA TERESA F’’VELIN sedang menerima telepon dan saksi FREDI SETIAWAN mendengar saksi YUTA TERESA F’’VELIN berkata “yowes orat ariten” kemudian saksi FREDI SETIAWAN mengambil handphone yang dipegang saksi YUTA TERESA F’’VELIN lalu saksi FREDI SETIAWAN berkata kepada terdakwa “mas tak tegesi mane yo, nek sampean pengin ero kejelasane sampean rinio ae” (Mas saya tegaskan sekali lagi ya, kalo kamu ingin tahu kejelasannya kamu kesini saja).
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 19.19 WIB terdakwa dan temannya yang bernama INUNG mendatangi stan yang dijaga saksi YUTA TERESA F’’VELIN yang berada di sebelah toko sayur Tambah Rejo lalu menampel makanan cireng hingga tumpah, kemudian terdakwa menghampiri saksi FREDI SETIAWAN yang sedang bekerja di Toko Tambah Rejo lalu saksi FREDI SETIAWAN mendorong terdakwa hingga jatuh, kemudian terdakwa berdiri lalu mengeluarkan 1 (satu) senjata tajam jenis parang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu dari dalam baju terdakwa dan menyabetkan parang tersebut ke arah saksi FREDI SETIAWAN sebanyak 5 (lima) kali dan sabetan yang ketiga mengenai siku tangan kanan saksi FREDI SETIAWAN, kemudian saksi ARI PRIYONO datang untuk menghentikan perbuatan terdakwa dengan memukulkan pompa angin ke arah kepala terdakwa hingga terdakwa terjatuh, lalu saksi FREDI SETIAWAN mengamankan parang milik terdakwa dan kemudian saksi FREDI SETIAWAN dibawa ke rumah sakit oleh saksi ARI PRIYONO.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi FREDI SETIAWAN mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : VER/06/22/02/2025/RSU BUNDA tanggal 22 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fanny Liana Halim selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Bunda Sidoarjo dengan hasil pemeriksaan KESIMPULAN : luka terbuka pada siku kanan ukuran panjang tiga koma lima senti meter (3,5 cm), lebar satu senti meter (1 cm) tepi rata, tampak otot dengan pendarahan aktif, yang terjadi akibat adanya bersentuhan dengan benda tajam.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya