Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
786/Pid.B/2024/PN Sda AGATHA BUNGA, SH EBI FIRMANSYAH bin SUPRAPTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 786/Pid.B/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5959/M.5.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA BUNGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBI FIRMANSYAH bin SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa EBI FIRMANSYAH bin SUPRAPTO, pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WIB sampai dengan sekira pukul 11.30 WIB, hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WIB sampai dengan sekira pukul 11.30 WIB, hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WIB sampai dengan sekira pukul 11.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Graha Tirta Cluster Kirana B1 No 12 dan B1 no 15 Desa Ngingas Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Perumahan Grand Delta Sari Cluster Aralia No 11, No 36, No 38 Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Perumahan Grand Delta Sari Cluster Lavenda Blok H No 19 Desa Wedoro Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WIB tersangka yang bekerja freelance berangkat dari rumah kakaknya yang beralamat di Kavling Mentari Desa Tambak Rejo dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik kakaknya berinisiatif keliling mencari lokasi perumahan baru yang belum ditempati oleh penghuninya untuk mengambil meteran air tanpa izin kemudian pada pukul 09.00 WIB tersangka tiba di Perumahan Graha Tirta Desa Ngingas Kecamatan Waru selanjutnya masuk ke Cluster Kirana B1 No 12 dan No 15 karena keadaan sepi saat itu tersangka mengambil meteran air tersebut dengan cara melepas meteran air tersebut menggunakan kunci pipa kemudian tersangka menutup saluran pipa air menggunakan dop drat luar agar air tidak keluar selanjutnya tersangka bawa ke rumah menggunakan karung plastik untuk dijual di besi tua di Desa Tambak Rejo dan dari 2 (dua) meteran air tersebut tersangka menerima uang sebesar Rp 212.000,- (dua ratus dua belas ribu rupiah) selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 WIB tersangka kembali mengambil meteran air tanpa izin pemiliknya di Perumahan Grand Delta Sari Desa Wedoro Kecamatan Waru lalu sekira pukul 09.00 WIB tersangka masuk ke Cluster Aralia No 11, No 36, No 38 dan mendapati 3 (tiga) rumah kosong karena keadaan sepi saat itu tersangka mengambil meteran air tersebut dengan cara melepas meteran air tersebut menggunakan kunci pipa kemudian tersangka menutup saluran pipa air menggunakan dop drat luar agar air tidak keluar selanjutnya tersangka bawa ke rumah menggunakan karung plastik untuk dijual di besi tua di Desa Tambak Rejo dan dari 3 (tiga) meteran air tersebut tersangka menerima uang sebesar Rp 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB tersangka kembali mengambil meteran tanpa izin pemiliknya di Perumahan Grand Delta Sari Cluster Lavenda Blok H No 19 tersangka parkir sepeda motor dan turun untuk berpura-pura memfoto meteran air tersebut sambil melihat situasi karena keadaan sepi saat itu tersangka mengambil meteran air tersebut dengan cara melepas meteran air tersebut menggunakan kunci pipa kemudian tersangka menutup saluran pipa air menggunakan dop drat luar agar air tidak keluar selanjutnya tersangka bawa ke rumah menggunakan karung plastik untuk dijual di besi tua di Desa Tambak Rejo dan dari 1 (satu) meteran tersebut belum sempat terjual.

--------- Bahwa terdakwa Ebi Firmansyah bin Suprapto saat mengambil meteran air tersebut tidak memiliki izin dari pemiliknya;

--------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Ebi Firmansyah bin Suprapto, Saksi Bagus Kurniawan mengalami kerugian sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekira nominal tersebut di atas.

-------------- Bahwa perbuatan terdakwa EBI FIRMANSYAH bin SUPRAPTO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya