INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 86/Pdt.G/2026/PN Sda | YOYOK HERMANTO | 1.ANNA 2.RONARIYANTI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 86/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan untuk sebagian dan atau seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat – I dan Tergugat – II adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum yaitu Perbuatan Tergugat – I dengan cara menguasai barang milik orang lain tanpa Hak dan bersekongkol untuk suatu kejahatan dan untuk Tergugat – II dengan cara melakukan Penggelapan dan Penipuan serta bersekongkol untuk berbuat kejahatan;
3. Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II membayar Ganti Kerugian atas perbuatan kedua nya senilai sebagai berikut :
1) Bahwa Ganti rugi secara Materiil adalah :
- Sewa jasa Pengacara senilai Rp.25.000.000,- ( dua puluh limja juta rupiah );
- Biaya BBM wira – wiri sidoarjo, Surabaya ,Mojokerto dan akomodasi selama pengurusan perkara senilai Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah );
2) Biaya Ganti rugi secara Immateriil adalah :
- Kepercayaan istri dan keluarga tidak seperti sebelumnya sehingga sangat berdampak pada kehidupan Penggugat sehari – hari maka kami menuntut kerugian senilai Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah );
- Seharusnya untuk Dokumen tersebut digunakan oleh Penggugat untuk melanjutkan kepengurusan sebagai bagian dari penerbitan sertipikat, tetapi terhalang hingga lebih dari satu tahun maka atas hal itu Penggugat menuntut kerugian sebesar Rp.50.000.000,-(limapuluh juta rupiah ) ;
Untuk ditanggung renteng ;
4. Mengembalikan Dokumen Berharga yaitu 1 ( satu ) lembar ASLI Daftar Mutasi Obyek Dan Wajib Pajak atas nama SAKIM No.470/004/437.107.18/2022 kepada yang berhak yaitu Penggugat ;
5. Menghukum Kepada Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar biaya yang timbul selama persidangan ;
6. Menghukum Tergugat – I dan Tergugat – II untuk membayar biaya Ganti Kerugian setelah putusan dibacakan dan setelah empat belas hari dibacakan apabila tidak segera dibayarkan akan dibebankan uang pengganti sebagai denda keterlambatan senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah ) / hari walaupun ada upaya hukum Banding atau Kasasi.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk diberikan putusan yang seadil – adilnya ( ex aexuo et bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
