Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
157/Pid.B/2025/PN Sda | SILUH CHANDRAWATI, S.H., M.H. | M ABDUL ROHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 157/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1042/M.5.19/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa ia terdakwa M ABDUL ROHMAN pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024, bertempat di Wedoro belahan Gg. 7 / 23A Rt.04 Rw. 07 Desa Wedoro Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo “Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat”, ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa M ABDUL ROHMAN pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2024, bertempat di Wedoro belahan Gg. 7 / 23A Rt.04 Rw. 07 Desa Wedoro Kec. Waru Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo “Melakukan Penganiayaant ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |