Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Sda M. MIFTAHUL ULUM 1.DIDIK SUPRIYADI
2.AIMMATUL FITHRIYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. MIFTAHUL ULUM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Semuel Kartodinodjo,SHM. MIFTAHUL ULUM
Tergugat
NoNama
1DIDIK SUPRIYADI
2AIMMATUL FITHRIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 398.362.500,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 207/ASS-PK.DL/IX/2024, beserta Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor : 207A/ASS-PK.DL/III/2025.
 
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi ( Ingkar Janji ).
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh hutang Rp. 398.362.500,- ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah ),  secara tunai dan seketika kepada Penggugat.
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas  tanah dan bangunan sebagaimana termasuk Sertfikat Hak Milik Elektronik dengan NIB : 12.11.000012128.0 , Luas 111 M2, yang terletak di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, atas nama Tergugat II ( istri ). AIMMATUL FITHRIYAH.
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak