INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
242/Pdt.P/2025/PN Sda | Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 242/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 01 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ----------------------------
2. Mengizinkan Pemohon dan atau kuasanya untuk menghapus / roya sertifikat Hak Milik no. 2645 atas nama JHONNY BING TONO TAN pada badan Pertanahan kabupaten Sidoarjo. --------------------------------------------------------
3. Membebankan biaya permohonan menurut hukum ---------------------------------
Atau Mohon agar Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). --------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |