Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RICO MAHARDIKA PUTRA PRATAMA Bin TIK SUTISNO, pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Sedati Agung Rt 04 Rw 03 Desa Sedati Agung Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu berupa Pil dobel LL total keseluruhan 80 (delapan puluh) butir pil LL, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa RICO MAHARDIKA PUTRA PRATAMA menjual pil LL kepada sdr ACHMAD RISALDI AMALUDDIN pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar 19.30 wib di depan Toko Indomart yang beralamat di Jl Raya Sedati Agung Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo sebanyak 100 (seratus) butir pil LL dengan harga Rp. 150.000,-.
- Bahwa selanjutnya terdakwa RICO MAHARDIKA PUTRA PRATAMA ditangkap oleh petugas Polisi yakni saksi Sdr. HERI PURNOMO dan Sdr ARIF NOVIANTO pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar 18.00 wib di Sedati Agung RT 04 RW 03 Desa Sedati Agung Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan ditemukan barang bukti yaitu 8 (delapan) bungkus kertas grenjeng rokok masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL dengan total keseluruhan 80 (delapan puluh) butir pil LL, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna silver dan Uang hasil penjualan pil LL sebesar Rp. 600.000,-.dan setelah itu terdakwa berikut barang bukti dibawa Polsek Waru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Berdasarkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No Lab. 08290/NOF/2024, bahwa dapat disimpulkan bahwa sisa barang bukti Nomor : 24600/2024/NOF dan 24601/2024/NOF seperti tersebut benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI terdaftar mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk DAFTAR OBAT KERAS.
- Bahwa dalam mengedarkan Pil LL tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. |